“Berdasarkan analisis hukum LSM INAKOR, perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”.
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi Sulut, Rolly Wenas.
Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), memanggil dan memeriksa FJS, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Daerah (Dikda), yang terindikasi melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024.

Selain itu, LSM INAKOR juga meminta penyidik memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Keuangan, serta anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam proses verifikasi penganggaran di dinas tersebut.
Dalam laporan yang diserahkan Senin, (11/08/2025), disebutkan adanya dugaan kesalahan penganggaran belanja hibah sekira Rp105 miliar (tepatnya Rp110.280.552.623 – red). Dijelaskan, dana yang seharusnya dicatat sebagai belanja barang dan jasa, justru ditempatkan pada pos belanja hibah.
Selanjutnya, LSM INAKOR juga menemukan kekeliruan berupa pencatatan anggaran sebesar Rp 6,345 miliar untuk pengadaan buku. Anggaran yang seharusnya masuk dalam pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya (BMATL), justru dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin (BMPM).
Dari kedua temuan itu, LSM INAKOR pun berkesimpulan kalau cara tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Selain berpotensi menyulitkan pengawasan, ada dugaan kuat telah terjadinya manipulasi laporan keuangan.
“Laporan ini diajukan menyusul adanya temuan signifikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut, yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, Rabu (13/08/2025).

Disebutkannya, laporan tersebut juga menyoroti adanya dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian yang berpotensi merugikan negara, serta berfokus pada penyimpangan BOSP.
“Kami menemukan adanya modus operandi yang meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur, karena tak didasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari masing-masing sekolah, melainkan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya,” lanjut Rolly.
Sedangkan keterlibatan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Daerah, Rolly menduga kalau yang bersangkutan sengaja menggunakan kode rekening belanja yang salah atau tidak sesuai.
“Begitu juga dengan keterlibatan TAPD, mereka juga terindikasi melakukan kelalaian verifikasi. Ada kesan, kepala dinas dan tim manajemen BOSP sengaja membiarkan kesalahan prosedural tersebut,” tandas Rolly.
Berdasarkan temuan – temuan itu, LSM INAKOR pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan mereka itu secara tuntas dan profesional.
“Kami (LSM INAKOR – red), siap memberikan dukungan atau informasi yang dibutuhkan,” pungkas Rolly.
Penulis: Refly Sanggel.
Editor : Indra Ngadiman.