Pilarmanado.com, MANADO – Dua pejabat pada era kepemimpinan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2), menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Talaud.
Pemanggilan kedua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud itu, terkait dengan indikasi korupsi, berupa penyalahgunaan anggaran atau keuangan negara, yang berimbas pada tidak rampungnya pekerjaan di beberapa sektor.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pejabat yang dipanggil aparat hukum untuk didengar keterangannya, antara lain, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Talaud, Gustaf Atang, Jumat (25/10/2024), sekira pukul 13.00 WITA.
Gustaf diperiksa penyidik terkait dugaan belanja fiktif Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, pelumas serta penggantian suku cadang di Setdakab, Tahun Anggaran (TA) 2019, sekira Rp 800 juta.
Diperiksanya Gustaf, karena yang bersangkutan pada 2019 lalu, menjabat sebagai Asisten III. Selain itu dia juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam dua pos belanja tersebut.
Sebelumnya, Gustaf pada Rabu (23/10/2024), didengar keterangannya terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos), saat dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas sosial (Kadinsos) Kepulauan Talaud, 2023 lalu.

Selain Gustaf, tim penyidik juga memanggil Junaidi Arbie, mantan kepala sub bagian (Kasubag) Perlengkapan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Talaud.
Junaidi menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada pukul 10.00 WITA, dalam kasus dugaan belanja fiktif ini, karena posisinya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui kepala seksi (Kasie) hubungan masyarakat (Humas), Aipda Michael Wongso, saat dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan keduanya.
“Benar ada pemeriksaan. Junaidi diperiksa karena kapasitasnya sebagai PPTK, sedangkan Gustaf, terkait belanja BBM atau gas dan pelumas serta penggantian suku cadang,” ujar Michael, sembari menambahkan kalau keduanya diperiksa baru sebatas klarifikasi.
Penulis: indra ngadiman