“Kita pegang prinsip hukum perang, ‘Si Vis Pacem Parabellum’ (Kalau Ingin Berdamai Siap Berperang). Kami ingin berperang dalam perkara ini. Ingat, perkara ini benar – benar mendapat perhatian khusus dari kami, sebagai tim penasihat hukum terdakwa”.
Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn, DAN HANAFI SALEH, SH.
Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum Margaretha Makalew, terdakwa penyerobotan tanah dan pemalsuan surat, memastikan melapor para saksi ke polisi, dengan dasar memberikan keterangan palsu.
Selain itu, tim hukum terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Paparang – Hanafi & Partners, akan mempidanakan Rudy Gunawan atau saksi pelapor, terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat.

Penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH, usai persidangan Margaretha Makalew, mengatakan, indikasi keterlibatan Rudy Gunawan dalam perkara tersebut, terkait perannya sebagai penerima kuasa yang dinilai ilegal.
“Dia (Rudi Gunawan –red) bertindak seolah – olah sebagai advokat penerima kuasa. Setelah ditelusuri, ternyata dalam surat kuasa tidak mencantumkan nama Margaretha Makalew sebagai terlapor,” ujar Santrawan, didampingi penasihat hukum terdakwa lainnya, Marcsano Rolando Wowor, SH, Senin 29 September 2025.
Menurut Santrawan, sepak terjang Rudy Gunawan jelas tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang profesinya bukanlah sebagai advokat. Itu sebabnya kata dia, pihaknya akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pelapor dalam perkara tersebut.
Kecuali itu, Santrawan juga mewanti –wanti atas risiko ancaman pidana 5 tahun, jika Rudy Gunawan terbukti melakukan pelanggaran pidana, mengingat perannya sebagai penerima kuasa menggunakan surat kuasa hukum.

“Kesiapan kami membela perkara ini tidak hanya serius tapi super serius. Jauh – jauh dari Jakarta kami datang, tujuannya khusus untuk bersidang,” ujar Santrawan dengan suara lantang.
Di sisi lain, Santrawan menyinggung soal selentingan upaya damai yang diduga kuat disinyalkan pihak pelapor. Menurut dia, upaya damai merupakan sesuatu yang wajar, namun harus dilakukan secara baik – baik.
“Apa model damainya, silahkan terbuka. Tapi kalau mau dipaksakan perkara ini untuk tujuan – tujuan tertentu, sebagai tim penasihat hukum terdakwa, kami pasti menolaknya. Dan ingat, kami tak pernah takut,” ketus Santrawan.
INTIMIDASI
Sementara Hanafi Saleh, SH, menyorot soal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihak – pihak tertentu, terhadap perkara tersebut. Ditegaskan Hanafi, dia dan tim penasihat hukum akan terus berjuang memenangkan kliennya dari tudingan – tudingan yang tidak mendasar.

Hanafi juga menandaskan, tim hukumnya telah mendapat informasi terkait intimidasi tersebut, ternyata tidak hanya dari pihak berperkara tapi juga telah melebar hingga ke oknum – oknum yang tidak kaitannya secara langsung dengan perkara yang mereka tangani.
“Catat, kami tidak akan mundur selangkah pun dengan ancaman – ancaman seperti itu. Intinya, kami tidak akan takut sekali pun itu setan kepala tujuh. Kalau memang ada yang mau mengintimidasi, kami siap hadapi,” tandas Hanafi.
Penulis: Christiaan N. G.

