Pilarmanado.com, MANADO – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Malalayang, Kota Manado, Froke Pade, M.Pd, menegaskan, pihaknya hanya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penegasan itu disampaikan Froke, terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang diberlakukan Kemendikdasmen untuk pertama kalinya, pada tahun pelajaran 2025/2026.
“SPMB SD Negeri Malalayang baru dibuka tanggal 9 Juni hingga 14 Juni. SD Negeri Malalayang hanya mendapat kuota satu rombongan belajar (Rombel) atau maksimal 28 murid, karena keterbatasan ruang belajar,” kata Froke, di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Di sisi lain, Froke mengatakan kalau kuota tersebut bakal menimbulkan gelombang protes dari orang tua calon murid, karena animo untuk masuk sekolah tersebut sangat tinggi.
Biasanya, setiap tahun satuan pendidikan itu menerima murid baru minimal 3 Rombel. Tapi tahun ini tidak bisa lagi, karena ruangan belajar terbatas dan tidak ada lagi sekolah siang, sebagai solusi jika terjadi penggelembungan murid.

“Kami ikut aturan saja agar terjadi pemerataan murid di semua satuan pendidikan. Karena, jika pihak sekolah menerima murid lebih dari dua Rombel, maka yang pasti tidak akan terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik),” kata dia mengingatkan.
Penulis: Meldi Sahensolar.