Pilarmanado.com, TALAUD โ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud, untuk patuh menjalankan aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016, tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Selain itu, Pemkab Talaud juga diimbau untuk bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) yang melibatkan kepala desa (Kades) Matahit, senilai Rp 154.546.804, yang hingga kini masih mengambang penanganan perkaranya.
“Kami akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), jika pemerintah daerah Talaud memproses hukum kasus tersebut,โ ketus Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga, kepada Pilarmanado.com, Rabu (03/07/2024) malam.

Harianto mengatakan, dalam PP Nomor 38 Tahun 2016, jelas disebutkan, bupati berkewajiban menyelesaikan kerugian yang dialami, atas uang, surat berharga, atau barang milik negara atau daerah.
Disebutkan Harianto, kerugian yang dimaksud dimana uang milik negara atau daerah, dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, telah disalahgunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Terungkapnya kejadian tersebut setelah LSM RAKO Sulut melakukan investigasi di Kabupaten Talaud. Hasilnya, LSM RAKO Sulut menemukan kejanggalan berupa penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2017 lalu, ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan Dandes sejumlah Rp 154 juta lebih.
Hanya saja dugaan penyimpangan dana tersebut baru dilaporkan warga Desa Matahit ke kejaksaan tinggi (Kejati) Sulut, cq kejaksaan negeri (Kejari) Talaud, pada 2019.

Tak mengherankan jika warga pun mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Pemkab dan Kejari Talaud. Warga pun menduga adanya permainan tidak sehat antara dua istitusi tersebut.
Sementara hasil investigasi dan pengumpulan data, LSM RAKO Sulut menyimpulkan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari Pemkab Talaud dan Kejari Talaud, mengingat sudah 5 tahun laporan warga belum juga ditindaklanjuti.
Buktinya, meski telah bukti pelanggaran hukum, kepala desa tersebut dibiarkan menjabat bahkan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) kembali pada 2018 dan terpilih.
Mirisnya, hingga akhir masa jabatannya pada 2023 lalu, warga kembali menemukan adanya penyalahgunaan dana desa ratusan juta rupiah, mulai dari proyek fiktif, mark up biaya material serta ketekoran kas desa.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman