Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      By Indra15 Oktober 202665 Views
      Recent

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

      15 Oktober 2026

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    Dirusaknya Villa Doa Cidahu, Santrawan: Biarkan Tersangkanya Diproses Hukum, Jangan Dilindungi

    EditorBy Editor4 Juli 2025133 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Dr Santrawan Totone Paparang, menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan, di PN Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Didukung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), GEKIRA merasa terpanggil untuk memperjuangkan nilai – nilai Kristiani, termasuk peristiwa Villa Doa Cidahu Puncak. Biarkan tersangkanya diproses hukum dan jangan dilindungi”.
    KETUA LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) GEKIRA, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H, M.H, M.Kn
    .

    Pilarmanado.com, MANADO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, menandaskan, kehadiran negara memposisikan sebagai penjamin terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu Puncak, Sukabumi, Jawa Barat, bukanlah sebuah solusi terbaik, karena dapat menimbulkan masalah baru.

    Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. (Foto: dokumentasi)

    Seharusnya kata Santrawan, pemerintah yang diwakili Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), tidak berpihak kepada tersangka, tapi sebaliknya melakukan perlindungan hukum terhadap korban.
    Selain itu, Santrawan juga mengingatkan kepada pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap masalah tersebut, serta membiarkan perkaranya menjalani proses hukum berjalan hingga ke persidangan.
    “Salah satu tugas negara adalah menjamin kebebasan setiap warganya untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ingat, kebebasan beragama dan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dijamin oleh oleh undang – undang,” tandas Santrawan, menyikapi peristiwa perusakan Villa Doa Cidahu Puncak, Jumat, 27 Juni 2025.
    Pada keterangan pers yang digelar Jumat, 4 Juli 2025, Santrawan memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang berani menetapkan 7 tersangka. Dia berharap, dengan penetapan tersebut perkaranya akan terus berlanjut ke lembaga peradilan tanpa adanya intervensi dari pihak – pihak tertentu.
    Santrawan juga mengingatkan kepada pemerintah tidak bersikap acuh tak acuh terhadap perbuatan – perbuatan tercela, yang bertentangan dengan falsafah berbangsa dan bernegara.

    Santrawan Totone Paparang, bersama tim kuasa hukumnya. (Foto: dokumentasi).

    Sebaliknya imbuh dia, negara harus tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu keharmonisan masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah di mana pun di Indonesia.
    “Gekira berharap perkara ini dapat terus dikawal, sehingga proses hukumnya benar – benar berjalan sesuai koridor perundang – undangan di negara ini. Apa pun motifnya, perusakan rumah ibadah jelas tidak boleh dilakukan oleh siapa pun,” imbuh Santrawan lagi.
    Lebih jauh dijelaskan, kebebasan beragama merupakan hak konstitusional setiap warga. Itu sebabnya imbuh dia, Gekira sangat mendukung proses hukumnya dan biarlah hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku – pelakunya.

    Santrawan Totone Paparang, bersama ibu – ibu pancari keadilan. (Foto: dokumentasi)

    Sebagaimana diberitakan, Perusakan Villa Doa di Cidahu, Puncak, terjadi karena adanya kegiatan ibadah (retret) yang dilakukan di bangunan tersebut tanpa izin resmi, dan dianggap melanggar kesepakatan dengan warga setempat.
    Dikabarkan, warga merasa khawatir dengan aktivitas yang berlangsung di bangunan tersebut, terutama karena adanya perubahan fungsi dari tempat usaha menjadi tempat ibadah, yang dianggap tidak melalui prosedur. Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  SD Negeri 47 dan 48 Manado Pawai Bersama Usai Upacara HUT Proklamasi RI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026188 Views

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 202665 Views

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026141 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026122 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,705 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.