“Presiden Prabowo perlu memberikan perhatian khusus, karena persoalan pertanahan bukan sekadar sengketa kepemilikan, tetapi menyangkut perlindungan dan rasa keadilan atas hak masyarakat, demi terciptanya kewibawaan hukum negara.”
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARNG, S.H., M.H., M.Kn, PAKAR PIDANA, AKADEMISI, PRAKTISI HUKUM DAN ADVOKAT
Pilarmanado.com, MANADO – Pakar hukum pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mendorong Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap penegakan hukum di sektor pertanahan.
Ia meminta pemerintah tidak hanya membenahi administrasi pertanahan, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk melindungi hak masyarakat dan menindak praktik mafia tanah.
Desakan tersebut dilatarbelakangi masih maraknya persoalan pertanahan, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, dugaan pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tidak Sebatas Benahi Administrasi
Menurut Santrawan, persoalan pertanahan tidak boleh dipandang sebatas sengketa administratif atau perdata. Penegakan hukum harus mampu mengungkap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, rekayasa administrasi, maupun praktik mafia tanah.

“Supremasi hukum harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kepastian hukum dan keadilan harus dirasakan seluruh masyarakat,” tegas Santrawan, Senin, 2 November 2026.
Advokat dan konsultan hukum yang berpengalaman menangani perkara pertanahan melalui jalur pidana, perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta litigasi dan nonlitigasi ini menilai, diperlukan keberanian pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pertanahan secara menyeluruh.
Awasi Penerbitan dan Peralihan Hak Tanah
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan keabsahan dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan tanah, serta pengawasan ketat terhadap proses penerbitan dan peralihan hak atas tanah. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki hak sah tidak justru menjadi korban pemalsuan dokumen ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Dosen di beberapa universitas di Jakarta itu juga mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan, terutama menyangkut laporan dan dugaan pelanggaran pertanahan.
Negara Hadir Berikan Perlindungan Hukum
“Jangan hanya masyarakat yang dituntut membuktikan kepemilikannya, sementara dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan tidak ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Peraih predikat cum laude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor ilmu hukum itu berharap, Presiden Prabowo diharapkan dapat membenahi penegakan hukum di sektor pertanahan, sebagai salah satu prioritas penting pemerintah.
Baginya, langkah nyata memberantas mafia tanah bukan sekadar menyelesaikan persoalan kepemilikan, melainkan memastikan negara benar – benar hadir memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Penulis: Christiaan N.G.

