Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      By Indra27 Agustus 202671 Views
      Recent

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026
    • Hukum & Kriminal

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan: Ada Kejahatan Akta di Balik Beralihnya SHM Milik John Hamenda

    Santrawan: Ada Kejahatan Akta di Balik Beralihnya SHM Milik John Hamenda

    EditorBy Editor29 Agustus 2025133 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang pra peradilan antara Denny Wibisono Saputra Cs melawan Kepolisian Daerah Sulut, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (28/08/2025). (Foto: dokumen).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Untuk penambahan pasal dan penetapan tersangka bukan mengacu kepada laporan polisi, tetapi berdasarkan alat bukti yang diketemukan oleh penyidik”.
    Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M. Kn, saksi fakta pada sidang pra peradilan

    Pilarmanado.com, MANADO – Penegakan hukum pidana bukan ada pada saksi, bukan ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan ada pada advokad dan bukan ada pada hakim, tetapi penegakan hukum pidana secara subjektif ada pada penyidik.
    Sama halnya dengan penambahan pasal dalam suatu perkara, merupakan kewenangan penyidik, yang didasarkan pada alat bukti, peristiwa serta pengembangan suatu perkara.

    Pengambilan sumpah kepada saksi fakta, Dr Santrawan Totobne Paparang, SH, MH, M.Kn dan saksi korban, Jhon Hamenda. (Foto: dokumentasi).

    Demikian ditegaskan saksi fakta, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, dalam sidang pra peradilan antara pemohon Denny Wibisono Saputra, Arianto Mulja, Subagio Kasmin, Ratna Purwati Nicolas Badarudin dan Siman Slamet, dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai termohon, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (28/08/2025).
    Sedangkan menyangkut Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama John Hamenda, menurut Santrawan, merupakan suatu perbuatan kejahatan akta. Dikatakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 89 itu, kejahatan akta milik kliennya itu melibatkan lima pelaku yang kini sedang menjalani proses hukum

    Saksi fakta, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, menyalami kuasa hukum pemohon, usai memberikan kesaksian. (Foto: dokumentasi)

    “Akta dapat dibatalkan jika kenyataannya ditemukan ada bukti pelanggaran, berupa khilaf, paksaan dan penipuan. Namun dalam praktek hukum pidana ditambahkan yang namanya penyalahgunaan keadaan,” tandas peraih cum laude untuk program magister hukum, magister kenotariatan.
    Ada pun yang menjadi inti permasalahan dalam SHM milik John Hamenda, berdasarkan kajian Pasal 1321 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Perdata, terdapat unsur penipuan, bukannya wanprestasi.
    “Penyalahgunaan keadaan dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan kondisi klien kami dalam keadaan tidak berdaya. Diketahui juga para tersangka tidak melakukan upaya hukum, seperti eksekusi, jika perjanjian diantara mereka telah melewati batas waktu,” tutur peraih predikat cum laude untuk program doktoral hukum.

    Santrawan Paparang, Jhon Hamenda didampingi Samuel Tatawai, SH, usai memberikan kesaksian. (Foto: dokumentasi).

    Dengan demikian upaya yang dilakukan para tersangka mengandung unsur melawan hukum, yaitu kejahatan kera putih atau white collar crime, karena melibatkan individu dan kelompok.
    Sementara John Hamenda yang dihadirkan sebagai saksi korban, menuturkan kalau akta miliknya hanya dititipkan kepada notaris Ratna Purwati Nicolas Badarudin. Namun herannya kata John, sertifikat miliknya itu justru beralih kepemilikannya.
    “Saya menitipkan sertifikat kepada notaris dan kemudian dialihkan kepada Denny Wibisono Saputra dan kawan – kawan, sebagai investor. Saya juga bilang, apakah aman sertifikat milik saya dititipkan kepada kalian,” tanya John meminta kepastian.

    Kuasa hukum termohon dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. (Foto: dokumentasi).

    Namun seiring waktu, sertifikat tersebut justru berpindah tangan kepemilikannya. Dasar itulah Jhon kemudian melakukan upaya hukum berupa pra peradilan dan akhirnya dikabulkan (dimenangkan – red).
    Pada kesempatan yang sama, Santrawan dan John juga menyampaikan terima kasih mereka kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie SIK, MH dan jajarannya, yang membuka kembali perkara tersebut, sehingga menjadi terang – benderang.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  SD Negeri 58 Manado Ketambahan 1 RKB dan 6 Unit Toilet Senilai Rp 590 juta
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 202671 Views

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 20268 Views

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 202697 Views

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 202692 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,688 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.