“Jangan karena dikejar batas waktu mutasi, klien kami dan kami sebagai penasihat hukum menjadi korban. Kalau memang mau sportif, mundur diri sajalah menangani perkara klien kami, karena itu lebih baik dan jentel,” PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MARGARETHA MAKALEW, Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn, dan HANAFI SALEH, SH.
Pilarmanado.com, MANADO – Yance Patiran, SH, MH, ketua majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penyerobotan lahan, akhirnya mengabulkan permintaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Margaretha Makalew, menunda pembacaan duplik atau tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum(JPU), hingga pekan depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH, mengancam walk out (keluar ruang sidang – red), jika ketua majelis hakim tetap memaksa mereka membacakan duplik, Rabu, 03 Desember 2025.

Keduanya berpendapat, singkatnya waktu (hanya sehari – red) yang diberikan majelis hakim terhitung sejak pembacaan replik JPU pada Selasa, 02 Desember 2025, memberikan kesan dikungkungnya hak klien mereka untuk melakukan pembelaan.
Selain itu keduanya juga menandaskan, terbatasnya waktu terkait telah dimutasinya Yance ke lingkup kerja baru, tidak dapat dijadikan alasan krusial. Sebaliknya tambah Santrawan dan Hanafi, dengan melakukan penekanan terhadap pihaknya, justru menimbulkan kecurigaan.
Di sisi lain, Santrawan menegaskan, keberatan yang disampaikan dalam persidangan semata – mata untuk menciptakan hubungan baik, khususnya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan tanpa saling mencederai.
Disebutkan lagi, apa yang disampaikan dirinya dan Hanafi, berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2003 poin 4, yang mengatur tentang syarat – syarat mutasi hakim.
Mengacu dari aturan itu pula, Santrawan menandaskan kalau dirinya tidak bermaksud merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan (Contempt of Court – red).

Penegasan yang sama juga disampaikan Hanafi Saleh. Dikatakannya, jangan karena desakan mutasi, hak – hak terdakwa Margaretha Makalew diamputasi. Menurut Hanafi, dengan sisa waktu persidangan sekira dua bulan lamanya, majelis hakim wajib memberikan kesempatan kepada kliennya menggunakan haknya melakukan tanggapan atau pendapat atas sesuatu yang dianggap tidak benar.
Dikatakannya, berkaca dari perkara yang melilit kliennya sejak tahapan penyelidikan, penyidikan hingga P-19, cukup banyak ganjalan yang ditemui. Ironisnya, meski telah disampaikan berulang – ulang dalam persidangan, belum seluruhnya dipenuhi.
“Pada sidang replik, tim hukum kami telah meminta kepada ketua majelis hakim untuk menunda persidangan hingga Senin pekan depan, namun tidak diindahkan. Jika tidak diijinkan karena terganjal masalah mutasi, bagi saya pribadi, sangatlah tepat, jika yang mulia ketua majelis hakim mengundurkan diri saja,” ujar Hanafi.

Dicecar pernyataan – pernyataan seperti itu, Yance mengatakan kalau mereka (hakim – red) juga berpatokan pada SEMA, di mana untuk mengundurkan diri dapat dilakukan hakim jika perkara yang ditangani masih baru. Sebaliknya kata dia, jika suatu perkara sudah masuk pada tahapan penuntutan harus dituntaskan.
“Kita tidak boleh berpatokan ke satu minggu ke satu minggu. Setelah kami (majelis hakim – red) musyawarah, kami memberikan kesempatan hingga hari Senin (08 Desember – red),” ujar Yance, sembari menambahkan kalau dirinya akan berkonsultasi dengan Ketua PN Manado. Penulis: Christiaan N.G.

