Pilarmanado.com, SEA – Ir. Iwan Jody Ngadiman, M.,Si., mendaftarkan diri sebagai calon hukum tua (Kumtua) Desa Sea, Jumat, 17 April 2026. Kedatangan Iwan di sekretariat pendaftaran, diantar istri, Dr. Leviane Hera Lotulung, S.Sos, M.I.Kom, dan dua anaknya, Debora Natalie Ngadiman, S.I.K, dan Ladylove Nadine Ngadiman.

Saat mendaftarkan diri, Iwan mengenakan setelan jas berwarna gelap. Dia, istri dan kedua anaknya, telihat berjalan menuju sekretariat pendaftaran tanpa pendukung atau simpatisan.
Selanjutnya, Iwan disambut ramah oleh panitia pemilihan. Setelah bersalaman dan memperkenalkan diri, Iwan pun menyerahkan beberapa map yang berisikan dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Wajib Kumpulkan KTP Pendukung
Sementara Ketua Panitia Selvy H. Rattu, Pd.P, didampingi Sekretaris George Lumowa, SH, menerangkan kewajiban setiap calon untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai bentuk atau bukti dukungan.
“Sesuai aturan, setiap calon harus mengumpulkan KTP, jika calon hukum tua yang mendaftar telah lebih dari lima orang. Setiap calon mengumpulkan KTP sebesar sepuluh persen dari jumlah pemilih,” jelas Selvy.

Selain itu kata Selvy, setiap calon akan didenda Rp 50 juta, jika telah ditetapkan sebagai calon tetap namun mengundurkan diri. Itu sebabnya kata Selvy, setiap calon dapat mempersiapkan diri sehingga terbebas dari pinalti atau hukuman.
Setelah berpamitan, Iwan, istri dan kedua anaknya bersama panitia penyelenggara pemilihan hukum tua Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, melakukan foto bersama. Penulis: Christiaan N.G.

