Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      By Indra14 Mei 202651 Views
      Recent

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Pendidikan

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    IndraBy Indra14 April 2026112 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Ketua DPP LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto: Dokumentasi),
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Dalam hukum positif, pembunuhan tetap merupakan tindak pidana berat tanpa pengecualian. Apa pun motifnya, termasuk jika dibungkus dengan narasi agama, tidak dapat dibenarkan”. KETUA DPP LBH GEKIRA, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.KN.

    Pilarmanado.com, MANADO – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), mengimbau Jusuf Kalla (JK) mengklarifikasi kata syahid, yang diucapkannya di media sosial beberapa hari lalu.
    Masalahnya, selain berisiko memecah belah persatuan sesama penganut agama, ucapan tersebut bisa diartikan sebagai pelanggaran terhadap norma atau budaya kerukunan beragama yang dibina Bangsa Indonesia sejak lama.

    Santrawan Totone Paparang. (Foto: Dikumentasi).

    Ketua DPP LBH Gekira Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan, pernyataan yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) ke 10 dan ke 12 itu, tidaklah sesederhana yang dibayangkannya.

    Agama Melarang Membunuh

    Menurutnya, konflik di wilayah seperti Poso dan Ambon tidak dapat dilepaskan dari rangkaian faktor struktural, mulai dari dinamika politik lokal, ketimpangan ekonomi, hingga peran provokasi yang memanfaatkan sentimen identitas.
    “Karena itu, penjelasan yang hanya menitikberatkan pada aspek keyakinan, dinilai tidak cukup untuk memahami akar persoalan secara menyeluruh,” ujar Santrawan, Senin, 13 April 2026.
    Sama halnya dari perspektif hukum, Santrawan menandaskan, tidak ada satu pun sistem hukum di Indonesia yang memberikan legitimasi terhadap kekerasan atas nama agama.
    Sebab sebaliknya imbuh dia, justru konstitusilah yang menjamin tidak hanya sebatas pada kebebasan beragama, namun juga secara tegas melindungi hak hidup setiap warga negara.

    Menggunakan Narasi Keagamaan Berisiko

    Santrawan juga mengingatkan bahayanya penggunaan narasi keagamaan sebagai legitimasi tindakan kekerasan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap nilai – nilai dasar agama.

    Jusuf Kalla. (Foto: Istimewa).

    Dia menilai, pemanfaatan isu agama untuk membenarkan kekerasan dapat menciptakan distorsi serius di tengah masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan akan memperburuk hubungan antarumat beragama, bahkan membuka peluang munculnya konflik baru yang seharusnya bisa dihindari.
    “Di sinilah peran strategis tokoh publik diperlukan untuk menjaga kesejukan masyarakat. Pernyataan yang disampaikan seharusnya mampu meredakan ketegangan, bukan memperkuat stigma atau memperkeruh keadaan,” kata Santrawan mengingatkan.

    Ajaran Kekristenan Tolak Kekerasan

    Sementara dlam pandangan teologis, ia menegaskan, ajaran kekristenan secara tegas menolak segala bentuk kekerasan, di mana nilai utama yang dijunjung tinggi adalah kasih.
    Sebaliknya, anggapan bahwa kekerasan dapat mengantarkan seseorang pada kemuliaan, dinilainya bertentangan dengan esensi ajaran tersebut. Dasar itulah, Santrawan pun menyikapi masalah itu dengan kehati-hatian, berbasis data, serta dilandasi empati. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Terapkan Tertib Administrasi, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 202651 Views

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 202687 Views

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 20262 Views

    Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    12 Mei 202628 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,662 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025940 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.