Pilarmanado.com, MANADO – Wartawan diingatkan untuk selalu mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Prinsip tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, tidak hanya bersumber dari satu pihak dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik.
Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut), Rimata Narande, mengatakan fungsi pers sebagai kontrol sosial, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Rimata, wartawan tidak hanya memiliki tugas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga berkewajiban memastikan setiap berita yang dipublikasikan, memenuhi kaidah dan standar jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan.
“Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, di sisi lain, wartawan juga harus bertanggung jawab terhadap setiap berita yang dibuat, termasuk memastikan adanya keberimbangan dalam pemberitaan,” ujar Rimata.
Pernyataan tersebut disampaikan Rimata menyikapi pemberitaan mengenai keberadaan beberapa kendaraan roda empat yang diduga melakukan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado.
Menurutnya, meski aktivitas kendaraan tersebut menyita perhatian publik, wartawan tetap perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran atau dugaan penyimpangan.
“Berilah ruang kepada seseorang atau institusi untuk memberikan keterangannya, karena itu merupakan haknya. Bisa saja keberadaan kendaraan di SPBU tersebut memiliki motif atau kepentingan lain,” kata Rimata.
Ia menegaskan, keberimbangan bukan sekadar menghadirkan lebih dari satu sumber atau satu sudut pandang, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan, untuk memberikan penjelasan atas informasi atau tudingan yang berkaitan dengan dirinya.
Rimata menambahkan, penerapan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan, merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme wartawan, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap media.
“Selaku sesama wartawan, kita jangan sampai terjebak pada hal – hal yang dapat menciptakan masalah berkepanjangan. Jangan sampai kita melanggar etika atau kode etik jurnalistik. Sebab, yang dirugikan bukan hanya wartawan secara pribadi, tetapi juga institusi atau organisasi tempat wartawan tersebut bernaung,” pungkas Rimata. (ing/dky)

