“Pendekatan historis diperlukan untuk memahami duduk perkara secara utuh, termasuk hubungan hukum para pihak, isi perjanjian, serta fakta – fakta yang melatarbelakangi munculnya persoalan tersebut.”
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn, PAKAR HUKUM PIDANA, AKADEMISI dan ADVOKAT.
Pilarmanado. com, MANADO – Pakar hukum pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengingatkan penyidik agar cermat dan berhati – hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan objektif.

Menurut Santrawan, prinsip kehati – hatian sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak – hak seseorang.
Penyidik harus bertumpu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata – mata asumsi atau laporan sepihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Santrawan, menyikapi penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Pastikan Apakah Ada Unsur Pidananya
Dalam pandangan hukumnya, Santrawan menilai, perkara tersebut perlu dikaji untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan yang bersumber dari perjanjian pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Olehnya, perkara ini harus disikapi secara jernih dengan melihat historical insight of the past, yakni menelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” ujar Santrawan.
Dengan menelusuri rangkaian peristiwa itu, penyidik diharapkan dapat menilai secara objektif, apakah persoalan yang ditangani memenuhi unsur pidana atau lebih mengarah pada sengketa perdata.
Langkah Hukum Praperadilan
Lebih lanjut, peraih predikat cum laude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor hukum itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Selain itu, proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Melalui mekanisme tersebut, fakta – fakta perkara akan diuji sesuai hukum acara.

Dosen di beberapa universitas ternama di Jakarta itu menegaskan, pendekatan historical insight of the past, merupakan salah satu metode untuk memahami konteks suatu perkara dan menggali makna suatu ketentuan hukum lebih mendalam.
Perlu Hadirkan Pihak Lain
Menurutnya, penelusuran latar belakang perkara yang disertai pemeriksaan fakta dan bukti secara menyeluruh, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Pada bagian lain, Santrawan juga menyorot adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dikatakan, agar pemeriksaan berjalan jujur dan tidak memihak, pihak lain wajib dihadirkan oleh penyidik.
Penulis: Christiaan N.G.

