“Permohonan permintaan BAP bertujuan untuk menyinkronkan dokumen yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (P – 21), dengan berkas yang dipegang majelis hakim dan penasihat hukum.”
MARCSANO WOWOR, S.H., PENASIHAT HUKUM TITA TAMBAHANI.
Pilarmanado.com, MANADO – Tita Tambahani, melalui Penasihat Hukum (PH – nya), Marcsano Wowor, S.H., mengajukan permohonan permintaan berkas perkara nomor 123/Pid.B/2026/PN. Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, dengan tembusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 12 Oktober 2026.
Permohonan itu diajukan menyusul ditemukannya unsur pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang diduga dilakukan oknum penyidik Unit II (Ekonomi) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado.
Salinan BAP Berbeda
Dugaan tersebut mencuat dalam beberapa kali persidangan perkara penipuan dan penggelapan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado.

Kepada wartawan, Marcsano mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan berupa perbedaan BAP yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H., dengan dokumen salinan yang dipegang majelis hakim dan penasihat hukum.
“Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdapat ketidakcocokan tanda tangan klien kami, Tita Tambahani, dan saksi Noldy Lila. Kami menduga tanda tangan keduanya sengaja dipalsukan,” ujar Marcsano, Rabu, 14 Oktober 2026,
Ada Ketidaksesuaian Tanda Tangan
Menurut dia, temuan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan permohonan kepada Kepala Kejari Manado melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan JPU yang menangani perkara tersebut. Permohonan itu juga ditembuskan kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
“Kami sudah beberapa kali meminta BAP tersebut kepada JPU, tetapi belum diserahkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Jika tidak ada persoalan, seharusnya dokumen tersebut dapat diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya,” tandas Marc.

Ia menilai, keterbukaan terhadap dokumen pemeriksaan diperlukan agar dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dalam BAP dapat ditelusuri secara jelas dan objektif.
JPU Absen di Sidang Tuntutan
Marc juga mengungkapkan, pihaknya kembali mendatangi Kejari Manado untuk menanyakan tindak lanjut permohonan tersebut. Namun, upaya mereka untuk bertemu dengan Kepala Kejari dan Kasi Pidum tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, salah satu staf Seksi Pidum mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan JPU Remblis Lawendatu.
“Kami diminta berkoordinasi dengan JPU Remblis. Padahal, yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (14/10/2026). Anehnya, menurut staf tersebut, JPU Remblis sedang berada di PN Manado,” ungkapnya.
Penasihat hukum Tita Tambahani berharap, permohonan salinan BAP tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga perbedaan dokumen yang dipersoalkan bisa diperiksa dan memperoleh kejelasan. Penulis: Christiaan N.G.

