Pilarmanado.com, MINAHASA UTARA – Bupati Minahasa Utara (Minut), Dr. Joune Ganda, kembali menetapkan status Tanggap Darurat Bencana (TDB) kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta angin kencang di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Penetapan tersebut disampaikan Joune dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait status darurat bencana yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Minahasa Utara, Airmadidi, Kamis, 10 September 2026. Joune mengikuti rapat melalui konferensi video.
Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 September 2026, sebagai langkah pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan bencana dan melindungi masyarakat yang terdampak.

“Menetapkan status tanggap darurat bencana sebagaimana ditetapkan pada butir (1) berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 10 September 2026 sampai dengan 23 September 2026,” jelas Joune.
Penetapan status itu didasarkan pada laporan kejadian kekeringan dan kebakaran lahan, informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara, hasil kaji cepat Tim Reaksi Cepat (TRC) Kabupaten Minahasa Utara, serta masukan peserta rapat koordinasi.
Joune menjelaskan, keputusan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b juncto Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menetapkan status siaga bencana melalui Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 226 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Perpanjangan dan penyesuaian status penanganan bencana ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam merespons perkembangan kondisi di lapangan, khususnya ancaman kekeringan, karhutla, dan angin kencang.
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekdakab) Minut, Ir. Novly Wowiling, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minut dan Kota Manado, serta perwakilan rumah sakit, Telkom, dan PLN Airmadidi.
Turut hadir unsur Daops Manggala Agni Sulawesi IV Bitung, Palang Merah Indonesia (PMI) Minahasa Utara, Taruna Siaga Bencana (Tagana), ORARI, RAPI, PT MSM-TTN, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons terhadap kejadian bencana, serta memastikan perlindungan dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penulis: Arnold Johanes.

