Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      By Indra15 Oktober 202641 Views
      Recent

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tak Relevan, Sosialisasi Rusun RSUD Ratumbuysang Diwarnai Argumentasi Warga

    Tak Relevan, Sosialisasi Rusun RSUD Ratumbuysang Diwarnai Argumentasi Warga

    EditorBy Editor9 Agustus 202435 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sosialisasi lanjutan identifikasi dan inventarisasi pembangunan rumah susun RSUD Ratumbuysang, di Desa Kalasey II. (Foto: dok)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Sosialisasi lanjutan identifikasi dan inventarisasi pembangunan rumah susun (Rusun) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratumbuysang, digelar di Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Rabu, (07/08/2024).
    Sebelumnya, kegiatan yang sama dilaksanakan di ruang serba guna Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (02/08/2024).
    Pertemuan yang dipimpin kepala bagian (Kabag) Pertanahan Disperkimtan Sulut, Banu Ignasius Istoto, SH, dihadiri beberapa stakeholder terkait, kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Pineleng, serta warga petani Kalasey II.

    Tim sosialisasi Rusun RSUD Ratumbuysang dari Pemprov Sulut. (Foto: dok)

    Dalam sosialisasi tersebut, Disperkimtan memaparkan proyek pembangunan Rusun RSUD Ratumbuysang, akan segera dimulai. Disebutkan, pemerintah daerah akan memberikan santunan kepada warga petani yang terdampak, berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 2018, tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
    Sementara aktivis dan ketua Organisasi Tani Lokal (OTL), yang bernaung di bawah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Refli Sanggel, menyampaikan argumentasinya terhadap aturan – aturan yang disampaikan pihak Disperkimtan Sulut, menurutnya tidak relevan..

    Warga Petani Kalasey II, mempertanyakan pembangunan kos – kosan yang dibangun di lahan mereka. (Doto: dok).

    Dalam argumennya, Refli menyampaikan aspirasi atau keluhan warga petani Kalasey II. Ditegaskannya bahwa semua aturan atau regulasi yang disampaikan pemerintah merupakan norma atau hukum.
    Persoalannya, imbuh Refli, yang seharusnya dilihat bagaimana hukum itu bisa terwujud atas asas “keadilan” terkhusus bagi petani dan bagaimana petani mendapatkan pengakuan dari negara atas tanah pertaniannya.
    “Apakah adil apabila ada oknum akademisi yang dengan bebasnya mendirikan bangunan usaha kos – kosan di atas objek yang diklaim aset Pemprov, sementara petani yang telah menguasai dan mengelolah tanah tersebut sejak tahun 1932, tergusur dengan mudahnya,” ujar Refli, kepada Pilar Manado, Kamis (08/08/2024).
    Begitu juga dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, yang dituangkan Komisi I lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun lalu,hingga saat ini tidak diindahkan.
    Refli menambahkan, akibat dari tindakan semena – mena itu, banyak warga petani di Kalasey II, kehilangan sumber mata pencaharian. Dan parahnya lagi, ganti rugi yang diterima petani tidaklah sebanding, bahkan sebagian besar proyek pembangunan di atas tanah pertanian masyarakat tidak diberikan ganti rugi.
    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satriano Pangkey, SH berpendapat, sosialisasi tersebut hanya akal – akalan pemerintah untuk melegitimasi proses perampasan tanah petani Kalasey II.
    Pada prinsipnya selama masih ada penolakan dari petani, tidak dibenarkan Pemrov Sulut bisa sewenang – wenang merampas tanah petani yang telah turun – temurun menjadi sumber kehidupan warga. Dia juga mengindikan kalau proyek tersebut tidak jelas dasar hukumnya.
    “Kalau tanahnya sudah dihibahkan Pemrov Sulut kepada kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekraf), mestinya harus dibarengi dengan pelepasan hak Kemenpar ke pihak rumah sakit. Ini yang sama sekali tidak bisa ditujukan pihak-pihak yang ingin merampas tanah petani,” ketus Satriano.
    Dasar itulah imbuh dia, rangkaian proyek di areal perkebunan desa Kalasey II, sama dengan bagian dari proyek ‘genosida’ pada petani, yang dilakukan pemerintah daerah, harus terus dilawan.
    Diketahui konflik agraria yang terjadi di Desa Kalasey II, sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun, dimana 58 hektare tanah objek reforma agraria, telah dimanfaatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, untuk proyek pembangunan beberapa instansi pemerintah.

    Baca Juga:  Santrawan: Seluruh Saksi di Perkara DSP Gunung Ruang Berpeluang Tersangka

    Penulis: Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 202641 Views

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026141 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026120 Views

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 202699 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.