Pilarmanado.com, MANADO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Harry langie, diingatkan tidak memberikan ruang kebebasan terhadap pelaku – pelaku yang terbukti melakukan penyelewengan uang negara.
Selain itu, Kapolda Roycke juga diimbau tidak mengintervensi upaya penyidik saat melakukan penyelidikan, terhadap perkara – perkara yang melibatkan sejumlah oknum pejabat daerah.

Buntutnya, tidak sedikit perkara – perkara berbau korupsi akhirnya dipetieskan penanganannya, lantaran campur tangan dari oknum – oknum petinggi kepolisian. Imbasnya, selain perkaranya tak kunjung selesai, pelakunya pun bebas berkeliaran lantaran lemahnya penanganan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan aktivis Sulut, Refly Sanggel, terkait pemanggilan sekretaris daerah pemerintah provinsi (Sekdaprov) Sulut, Steve Hartke Andries Kepel, terkait pemberian dana hibah untuk Sinode GMIM sebesar Rp 16 miliar.
Selain itu, Polda Sulut juga memanggil Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulut, Fereydy Kaligis, untuk didengar keterangannya dalam kasus yang sama.
Disebutkan Refly, penanganan kasusnya haruslah jelas dan transparan, mengingat kerugian uang negara untuk sektor tersebut terbilang besar. Begitu juga dengan aliran dananya, ada dugaan tidak seluruhnya diserahkan ke Sinode GMIM.
“Pemberian dana hibah tersebut erat kaitannya saat Covid 19 melanda dunia, termasuk Sulut. Pada masa itu, Pemprov Sulut mengeluarkan kebijakan untuk memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM, namun hanya sebesar dua miliar,” jelasnya.

Artinya, jika bantuan diberikan selama tiga tahun, jumlahnya hanya sebesar Rp 6 milar. Sebaliknya, jika dana hibah membengkak hingga Rp 16 miliar, di situlah inti penyimpangannya.
“Sebagai aktivis, kami berharap, kasus – kasus yang sedang ditangani Polda Sulut bisa sampai ke pengadilan. Kami juga sangat mendukung upaya Kapolda Sulut memberantas dan menuntaskan setiap perkara yang terindikasi korupsi,” tandas Refly, Jumat (25/10/2024).
Di sisi lain dia mengingatkan penyidik ekstra hati – hati menangani kasus tersebut karena menyangkut nama baik Sinode GMIM.

Sementara Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, mengatakan, pihaknya masih sebatas meminta keterangan terkait kebenaran informasi tersebut.
Ganda mengatakan, untuk memastikan apakah informasi yang disampaikan akurat atau tidak, pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan pihak – pihak terkait.
“Kalau memang anggarannya sesuai aturan dan peruntukannya tidak ada masalah serta tidak merugikan keuangan negara, tentunya pihak Subdit Tipikor bisa menindaklanjutinya juga,” kata Ganda.
Penulis: Indra Ngadiman