Pilarmanado.com, MANADO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh, membeberkan sejumlah potensial pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang digelar, Rabu 27 November 2024.
Pembeberan tersebut disampaikan Ardiles, saat menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, Kamis (21/11/2024).

Ardiles saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi ini sebagai salah satu langkah pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi pelanggaran masih terjadi, pihaknya akan melakukan penindakan dengan adil.
“Masa tenang cuma 3 hari dari tanggal 24 sampai 26 November, namun potensi pelanggaran tinggi. Kita sudah berikan early warning supaya tidak terjadi banyak pelanggaran,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, dia juga membeberkan beberapa potensi pelanggaran di masa tenang, salah satunya, Alat Peraga Kampanye (APK). Dia menegaskan, APK baik yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun yang dipasang pasangan calon, harus bersih di tanggal 24 November.
“Saya meminta kerja sama pasangan calon bersama tim dan relawan untuk bisa menurunkan APK secara mandiri. Ini menjadi kewajiiban juga tim sukses, tim kampanye, relawan untuk membersihkan yang masih terpasang,” tandas dia.
Potensi berikutnya yakni pelanggaran kampanye lewat pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, serta sosialisasi lewat media sosial hingga media cetak, elektronik ataupun online. Termasuk pemberitaan dan penayangan iklan kampanye.

Potensi lainnya seperti politik uang, penyebaran hoax, politisasi sara, hingga intimidasi pemilih di masa tenang.
“Kalau masyarakat menemukan seperti yang saya sampaikan tadi mohon segera dilaporkan. Kita berusaha sekuat tenaga untuk meminimalisir, mencegah pelanggaran di masa tenang,” tegas Mewoh.
Dalam pengawasan di masa tenang, nantinya juga akan ada posko pengaduan di sekretariat Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten / Kota, guna mempercepat proses pelaporan dugaan pelanggaran di masa tenang.
Pembukaan kegiatan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi. Selain itu hadir juga Hadir forkopimda Sulut, pimpinan Bawaslu Kabupaten / Kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat / kepemudaan, hingga awak media.
Penulis: Indra Ngadiman.