Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

    13 Maret 2026

    Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    12 Maret 2026

    LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

    12 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      By Indra13 Maret 202689 Views
      Recent

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      13 Maret 2026

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      13 Maret 2026

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026

      Iwan Pastikan Lapor Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumda Wanua Wenang ke Presiden Prabowo

      10 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026
    • Sosial Politik

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      13 Maret 2026

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026

      Gubernur YSK Lantik Pengurus PWRI Sulut

      7 Maret 2026
    • Pendidikan

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Lantik Pengurus PWRI Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Apresiasi Kinerja Dekopinwil Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      13 Maret 2026

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Praperadilan Lilis Digulir, Saksi Ahli: Penyitaan Dapat Dilakukan Jika Telah Ada Penetapan Tersangka

    Praperadilan Lilis Digulir, Saksi Ahli: Penyitaan Dapat Dilakukan Jika Telah Ada Penetapan Tersangka

    EditorBy Editor13 September 202447 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, AH, MH, M.Kn (menghadap kamera), Lilis Suryani Damis (tengah) dan Hanafi Saleh, SH, (kanan)memberikan keterangan pers usai persidangan praperadilan penyitaan emas seberat 18,73 kilogram. (Foto: dokumentasi)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Lilis Suryani Damis dengan agenda duplik dari termohon Direskrimsus Polda Sulut, digelar di ruang sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (12/09/2024).
    Sementara kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan hukum perdata, masing – masing Dr Michael Barama, SH, MH dan Dr Abdurahman Konoras, SH, MH, membuahkan hasil positif.

    Sidang praperadilan penyitaan emas seberat 18,73 kilogram yang digelar di PN Manado. Kuasa hukum pemohon (kiri), kuasa hukum Polda SUlut (kanan) dan saksi ahli, berpakaian biru dan batik hijau. (Foto: dokumentasi

    Ketua tim kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH MH, MK.n, dan Hanafi Saleh, SH dalam persidangan, intinya mempertanyakan kepada saksi ahli hukum pidana, terkait mekanisme atau maksud dari amar putusan hakim, yang membebaskan Lilis tanpa syarat, namun belum sepenuhnya dijalankan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.
    Michael, yang juga dosen pada Fakultas Hukum Unsrat Manado, secara gamblang menerangkan, amar putusan hakim haruslah dilaksanakan seluruhnya oleh penyidik, karena keputusan itu merupakan bagian yang berdiri sendiri – sendiri.
    “Pada prinsipnya menurut hukum pidana, amar putusan haruslah dijalankan secara keseluruhan oleh pihak yang bermasalah, dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus,” ujar Michael.
    Sebaliknya kata saksi ahli, jika amar putusan tidak dilaksanakan, merupakan suatu pengingkaran terhadap perintah yang dikeluarkan oleh lembaga, yakni pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut.
    Sedangkan menyangkut Pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diperbaharui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, yang disangkakan penyidik, Michael menegaskan, pasal tersebut tidak ada keterkaitan atau keterlibatan pemohon, sepanjang tak ditemukan adanya pelanggaran pidana.

    Baca Juga:  Kementerian PU Sulut Peringati Hari Bakti Ke 79
    Keluarga pemohon setia mengikuti setiap jalannya persidangan. (Foto: dokumentasi)

    “Pembeli tidak dapat dikenakan Pasal 161, karena pasal ini hanya bisa dikenakan kepada orang – orang yang melakukan penjualan, namun tidak dilengkapi dengan syarat – syarat administrasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam undang – undang,” kata saksi ahli.
    Di sisi lain terkait rehabilitasi nama baik pemohon, saksi ahli menandaskan, harus dilaksanakan oleh penyidik, karena putusan tersebut bukan merupakan suatu rangkaian. Sebaliknya, jika putusan tidak dilaksanakan seluruhnya, langkah hukum selanjutnya yang dilakukan penyidik menjadi tidak sah.
    Khusus dalam hal penyitaan menurut Michael, penyidik harus menetapkan terlebih dulu seseorang menjadi tersangka atau terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1a, KUH Pidana.

    Ruang Sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokmentasi)

    “Pasal yang mengatur sangat jelas bunyinya, dimana penyitaan terhadap suatu barang, tidak dapat dilakukan, sepanjang seseorang belum berstatus tersangka atau terdakwa. Jadi, jika dipaksakan langkah hukum yang diupayakan penyidik menjadi tidak sah,” kata Michael mengingatkan.
    Kuasa hukum pemohon, yang ditemui wartawan usai persidangan kembali menegaskan penyampaikan saksi ahli pidana, dimana penyitaan tidak dapat dalam dilakukan penyidik sebelum adanya penetapan tersangka.
    “Saya dan teman – teman kuasa hukum lainnya, akan terus berupaya melakukan upaya hukum, sehingga perkara ini menjadi jelas. Saya juga minta kepada semua pihak yang berkompoten untuk mengawal perkara ini,” kata Santrawan, peraih predikat cum laude untuk program magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral hukum itu, dengan mimik serius.

    Baca Juga:  SDN 39 Manado Optimis Siswa Baru Capai Target 1 Rombel

    Penulis: Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

    13 Maret 2026

    Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    12 Maret 2026

    LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

    12 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

    13 Maret 202689 Views

    Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    12 Maret 202680 Views

    LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

    12 Maret 202632 Views

    Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

    12 Maret 202679 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

    13 Maret 2026

    Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    12 Maret 2026

    LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

    12 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.