‘Pimpinan Polri dan Kejaksaan jangan lagi melibatkan oknum – oknum penyidik berperilaku atau bermental tidak baik, untuk menangani perkara yang merugikan masyarakat pencari keadilan atau merusak institusi penegak hukum’.
Kuasa Hukum Margaretha Makalew, Hanafi Saleh, SH.
Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum tersangka Margaretha Makalew (MM), menolak menandatangani berita acara tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti-red), yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (05/08/2025).

Penolakan itu dilakukan terkait tidak adanya pendampingan penasehat hukum atas diri tersangka, meski yang bersangkutan dijerat Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana atau hukuman penjara selama enam tahun.
Kuasa hukum tersangka, Hanafi Saleh, SH, mengatakan, tidak adanya pendampingan penasehat hukum berlangsung sejak MM menjalani pemeriksaan di Unit II Harda (harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
“Saya menilai, proses penyidikan terhadap tersangka cacat formil dan cacat materiil (cacat hukum – red). Yang dilakukan baik penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan, bertentangan dengan hukum acara pidana, terutama Pasal 54 dan Pasal 56,” ujar Hanafi kepada wartawan, di ruang Tahap II, Kejari Manado.
Hanafi mengatakan, dirinya heran dan curiga dengan kinerja penyidik yang tidak menyertakan hak – hak tersangka saat menjalani pemeriksaan. Padahal tambah Hanafi, dirinya yakin kalau penyidik mengetahui hal itu, namun sengaja tidak diindahkan.

Dasar itulah tambah Hanafi, dirinya menolak menandatangani berita acara tahap dua. Hanafi beralasan, ada dugaan berkas yang disodorkan JPU tidak lagi dicermati dan diteliti, meski mengandung unsur – unsur yang bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Konsekuensinya, kami akan mengambil langkah hukum lainnya melaporkan secara tertulis Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan jajarannya, termasuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut,” ketus Hanafi, didampingi Renaldy Muhamad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH.
Lebih jauh Hanafi mengatakan, penahanan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika hanya dijerat Pasal 176 KUHP yang mengatur tentang penyerobotan, dengan ancaman pidana sembilan bulan.
“Lawannya klien saya berinisial G merupakan seorang pengusaha. Dia itu orang berduit, jadi dengan mudahnya dia mengatur perkara tersebut. Sedangkan kliennya, orangnya tidak ada duit, sehingga dengan gampangnya dikriminalisasi,” imbuh Hanafi.
Sementara MM membenarkan kalau dirinya selama menjalani pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum. MM juga mengaku dirinya tidak pernah menjajalani pemeriksaan terkait Pasal 263 KUHP.
“Tiba – tiba pada bulan Agustus 2025, saya mendapat surat untuk memeriksakan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Selanjutnya, saya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Manado, dimana saya harus ditahan,” ujar Margaretha memelas.

Salah satu penyidik Unit II Harda Polda Sulut saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan secara rinci. Dikatakan si penyidik, dirinya telah dimutasikan sehingga tidak berhak untuk memberikan penjelasan.
“Cobalah langsung mengonfirmasikan ke Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harda II,” kata si penyidik menganjurkan.
Sekadar diketahui, Margaretha menjalani pemeriksaan terkait dugaan lahan di Ring Road II, tepatnya di Kompleks Rumah Sakit Hermina dan Taman Sari.
Penulis: Indra Ngadiman.