Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

    6 Agustus 2025

    Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

    4 Agustus 2025

    Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Miliaran Pemkot Manado Berpotensi Gagal

    30 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

      By Editor6 Agustus 202511 Views
      Recent

      Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

      6 Agustus 2025

      Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

      4 Agustus 2025

      Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Miliaran Pemkot Manado Berpotensi Gagal

      30 Juli 2025
    • Hukum & Kriminal

      Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

      6 Agustus 2025

      Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Miliaran Pemkot Manado Berpotensi Gagal

      30 Juli 2025

      Aktivis Mitra Desak Dirtipiter Bareskrim dan Polda Sulut Tangkap Perusak Lingkungan di Kebun Raya Megawati

      30 Juli 2025

      Pemilihan Ketua Lingkungan Kota Manado Diduga Sarat Intervensi

      28 Juli 2025

      Gubernur Yulius Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan

      24 Juli 2025
    • Sosial Politik

      Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

      6 Agustus 2025

      Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Miliaran Pemkot Manado Berpotensi Gagal

      30 Juli 2025

      Aktivis Mitra Desak Dirtipiter Bareskrim dan Polda Sulut Tangkap Perusak Lingkungan di Kebun Raya Megawati

      30 Juli 2025

      Pemilihan Ketua Lingkungan Kota Manado Diduga Sarat Intervensi

      28 Juli 2025

      Gubernur Yulius Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan

      24 Juli 2025
    • Pendidikan

      Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

      4 Agustus 2025

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      SD Negeri 17 Manado Raih Predikat Sekolah Berkemajuan Terbaik

      25 Juli 2025

      Liora, Balita Korban Terbakarnya KM Barcelona V Jalani Perawatan Kesehatan Intensif

      24 Juli 2025

      Gubernur Yulius Bertemu Balita Korban Tragedi KM Barcelona V

      24 Juli 2025
    • Olahraga

      Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

      4 Agustus 2025

      Panitia Suro Cup Sosialisasi Persiapan Lomba Robot Sepak Bola

      23 Juli 2025

      Jericho France Sinahoy Atotoy, Dikukuhkan Sebagai Paskibra Kota Manado 2024

      15 Agustus 2024

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Atlet SMP Katolik St Theresia Manado Sumbang Emas di Kejurnas Karate

      24 Mei 2024
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Liora, Balita Korban Terbakarnya KM Barcelona V Jalani Perawatan Kesehatan Intensif

      24 Juli 2025

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      Gubernur Yulius Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan

      24 Juli 2025

      Dijemput Gubernur, Menhub Tinjau Infrastruktur Transportasi WIT di Sulut

      21 Juli 2025

      Gubernur Yulius: Usut Tuntas Terbakarnya KM Barcelona VA

      21 Juli 2025

      Majukan Sulut, Gubernur Yulius Fokus Kerja Hingga Larut Malam

      13 Juli 2025

      Pelindung dan Pejuang Keadilan Masyarakat Kecil

      10 Maret 2025

      One Heart, One Respect, Kegiatan Disabilitas Berbagi untuk Inklusi dan Kebersamaan

      15 Februari 2025

      Pilkada dan UMP

      29 Agustus 2024

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      Gubernur Yulius Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan

      24 Juli 2025

      Dijemput Gubernur, Menhub Tinjau Infrastruktur Transportasi WIT di Sulut

      21 Juli 2025

      Gandeng Bulog, Pemprov Sulut Salurkan 2.773 Ton Beras

      18 Juli 2025

      Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

      6 Agustus 2025

      Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

      4 Agustus 2025

      Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Miliaran Pemkot Manado Berpotensi Gagal

      30 Juli 2025

      Aktivis Mitra Desak Dirtipiter Bareskrim dan Polda Sulut Tangkap Perusak Lingkungan di Kebun Raya Megawati

      30 Juli 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

    Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

    EditorBy Editor6 Agustus 202511 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kejaksan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    ‘Pimpinan Polri dan Kejaksaan jangan lagi melibatkan oknum – oknum penyidik berperilaku atau bermental tidak baik, untuk menangani perkara yang merugikan masyarakat pencari keadilan atau merusak institusi penegak hukum’.
    Kuasa Hukum Margaretha Makalew, Hanafi Saleh, SH.

    Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum tersangka Margaretha Makalew (MM), menolak menandatangani berita acara tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti-red), yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (05/08/2025).

    Kuasa Hukum Hanafi Saleh, SH (kedua kanan), Muhamad Faisal Tambi, SH. (kedua kiri) dan Renaldy Muhamad, SH, saat mendampingi klien mereka, Margaretha Makalew (duduk). Foto: dokumentasi).

    Penolakan itu dilakukan terkait tidak adanya pendampingan penasehat hukum atas diri tersangka, meski yang bersangkutan dijerat Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana atau hukuman penjara selama enam tahun.
    Kuasa hukum tersangka, Hanafi Saleh, SH, mengatakan, tidak adanya pendampingan penasehat hukum berlangsung sejak MM menjalani pemeriksaan di Unit II Harda (harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
    “Saya menilai, proses penyidikan terhadap tersangka cacat formil dan cacat materiil (cacat hukum – red). Yang dilakukan baik penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan, bertentangan dengan hukum acara pidana, terutama Pasal 54 dan Pasal 56,” ujar Hanafi kepada wartawan, di ruang Tahap II, Kejari Manado.
    Hanafi mengatakan, dirinya heran dan curiga dengan kinerja penyidik yang tidak menyertakan hak – hak tersangka saat menjalani pemeriksaan. Padahal tambah Hanafi, dirinya yakin kalau penyidik mengetahui hal itu, namun sengaja tidak diindahkan.

    Hanafi Saleh, SH. (Foto: dokumentasi)

    Dasar itulah tambah Hanafi, dirinya menolak menandatangani berita acara tahap dua. Hanafi beralasan, ada dugaan berkas yang disodorkan JPU tidak lagi dicermati dan diteliti, meski mengandung unsur – unsur yang bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Konsekuensinya, kami akan mengambil langkah hukum lainnya melaporkan secara tertulis Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan jajarannya, termasuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut,” ketus Hanafi, didampingi Renaldy Muhamad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH.
    Lebih jauh Hanafi mengatakan, penahanan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika hanya dijerat Pasal 176 KUHP yang mengatur tentang penyerobotan, dengan ancaman pidana sembilan bulan.
    “Lawannya klien saya berinisial G merupakan seorang pengusaha. Dia itu orang berduit, jadi dengan mudahnya dia mengatur perkara tersebut. Sedangkan kliennya, orangnya tidak ada duit, sehingga dengan gampangnya dikriminalisasi,” imbuh Hanafi.
    Sementara MM membenarkan kalau dirinya selama menjalani pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum. MM juga mengaku dirinya tidak pernah menjajalani pemeriksaan terkait Pasal 263 KUHP.
    “Tiba – tiba pada bulan Agustus 2025, saya mendapat surat untuk memeriksakan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Selanjutnya, saya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Manado, dimana saya harus ditahan,” ujar Margaretha memelas.

    Ruang tahap dua Kejari Manado. (Foto: dokumentasi).

    Salah satu penyidik Unit II Harda Polda Sulut saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan secara rinci. Dikatakan si penyidik, dirinya telah dimutasikan sehingga tidak berhak untuk memberikan penjelasan.
    “Cobalah langsung mengonfirmasikan ke Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harda II,” kata si penyidik menganjurkan.
    Sekadar diketahui, Margaretha menjalani pemeriksaan terkait dugaan lahan di Ring Road II, tepatnya di Kompleks Rumah Sakit Hermina dan Taman Sari.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Kadisdikbud Manado Klaim tak Ada Paksaan Tidak Ikut Workshop
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

    4 Agustus 2025

    Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Miliaran Pemkot Manado Berpotensi Gagal

    30 Juli 2025

    Aktivis Mitra Desak Dirtipiter Bareskrim dan Polda Sulut Tangkap Perusak Lingkungan di Kebun Raya Megawati

    30 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

    6 Agustus 202511 Views

    Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

    4 Agustus 202527 Views

    Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Miliaran Pemkot Manado Berpotensi Gagal

    30 Juli 202515 Views

    Aktivis Mitra Desak Dirtipiter Bareskrim dan Polda Sulut Tangkap Perusak Lingkungan di Kebun Raya Megawati

    30 Juli 202537 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dinilai Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

    6 Agustus 2025

    Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

    4 Agustus 2025

    Diduga Tak Kantongi Izin, Proyek Miliaran Pemkot Manado Berpotensi Gagal

    30 Juli 2025
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025923 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025922 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025879 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.