Pilarmanado.com, MANADO – Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025 – 2044.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa, 24 Februari 2026. Gubernur menegaskan, regulasi tersebut merupakan produk hukum paling fundamental dan sebuah ‘mahakarya’ yang akan menjadi kompas pembangunan di Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan.

Selain itu, persetujuan tersebut merupakan puncak dari proses panjang yang telah dirintis sejak 2019 lalu. Selama hampir tujuh tahun, pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD telah bekerja keras menyelaraskan data spasial demi memastikan validitas regulasi.
“Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Adapun Ranperda RTRW 2025 – 2044 dirancang untuk menjadi filter guna memastikan pembangunan tetap menjaga keseimbangan antara, akselerasi pertumbuhan ekonomi, mempermudah jaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat tanpa hambatan administratif.
Kecuali itu Ranperda RTRW 2025 – 2044 juga menyentil kelestarian lingkungan dengan tujuan menjamin ruang hidup bagi generasi penerus di masa depan.
Untuk langkah selanjutnya, gubernur pun menginstruksikan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengawal tahapan berikutnya, yaitu proses evaluasi di kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Evaluasi tersebut lanjut gubernur, merupakan tahapan akhir untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan aturan pusat sebelum diimplementasikan secara konsisten di lapangan. (*/hms)

