“Kami, Keluarga AGK, hanya melakukan protes atas putusan hakim praperadilan. Kami tidak mau bertindak anarkis, karena kami tahu risikonya. Wajarlah kalau kami protes, karena kami menilai, perkara tersebut sarat rekayasa,” sebut beberapa keluarga AGK dengan mimik serius.
Pilarmanado.com, MANADO – Pengunjung sidang melakukan protes atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Keluarga Asiano Gamy Kawatu (AGK), Senin (16/06/2025).
Protes dilayangkan keluarga AGK di halaman belakang Pengadilan Negeri (PN) Manado, sesaat setelah sidang ditutup. Mereka menyebutkan putusan hakim tersebut tidak lagi sesuai dengan fakta persidangan.

Selain itu, mereka juga mengatakan kalau putusan tersebut sarat intervensi dari oknum – oknum tertentu, yang tidak menghendaki perkaranya dimenangkan AGK. Protes tersebut berlangsung sekira setengah jam dengan pengamanan ketat dari puluhan personil kepolisian.
AGK sendiri seusai persidangan, dijemput petugas yang mengawalnya, melalui pintu sebelah kanan ruang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, menuju mobil tahanan milik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), di halaman belakang PN Manado.
Ketidakpuasan keluarga memprotes hasil sidang, sulit dibentung meski telah ditenangkan. Mereka tidak hanya meneriaki hakim praperadilan, tapi juga terhadap personel kepolisian yang jumlahnya cukup banyak.

Terpantau, sebelum sidang digelar sekira pukul 15.00 WITA, personel kepolisian menggelar apel depan ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro. Pemandangan tersebut sempat menyita perhatian pengunjung pengadilan.
Salah satu personil kepolisian saat diminta tanggapannya mengatakan, pengerahan kepolisian dalam jumlah banyak, sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan yang mungkin terjadi.
Sebaliknya beberapa keluarga AGK, mengaku curiga dengan kehadiran puluhan personel kepolisian. Mereka menilai, kehadiran para personel kepolisian merupakan sinyal kalau putusan tersebut akan dimenangkan termohon (Polda Sulut-red).

Hakim Praperadilan, Ronal Massang, SH, MH dalam amar putusannya, menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menurut Ronal, tindakan yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum.
Ronald juga menegaskan, keterangan yang dimbil dari 103 saksi merupakan alat bukti yang sah, sebagai dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 huruf a, junto pasal 185, Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara kuasa hukum pemohon mengatakan, perkara yang melilit kilen mereka hanyalah sebatas pada syarat formil dan belum masuk dalam pokok perkara. Diakatakan, kuasa hukum AGK, perkara tersebut barulah awal.

“Sebagai kuasa hukum pemohon, kami menghormati putusan hakim praperadilan. Namun, pertandingan belum selesai. Apalagi berkas perkaranya telah dikembalikan kejaksaan. Dasar inilah kami akan terus berjuang,” tandas kuasa hukum pemohon, Zemmy Leihitu SH, didampingi Samuel Tatawi, SH, Marcsano Wowor, SH dan Akbar Saleh, SH.
Penulis: Indra Ngadiman.