Catatan: Refly Sanggel
Pilarmanado.com, JAKARTA – Terus berlanjutnya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) membangun rumah susun sewa (Rusunawa) untuk pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratumbuysang, tidak membuat warga petani Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, patah semangat.
Sebagai buktinya, warga korban kebiadaban dari sejumlah oknum polisi dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), konsisten membawa peristiwa itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Warga petani melalui perwakilannya, Refly Sanggel, yang saat ini berada di Jakarta, tengah mempersiapkan sejumlah bukti diantaranya, rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham).
“Sangat aneh memang. Meski telah ada dua rekomendasi yang melarang pemerintah daerah melakukan penggusuran lahan pertanian warga, tetap saja dilakukan Pemprov Sulut,” ujar Refly kepada Pilarmanado, Jumat (14/06/2024).

Upaya warga dalam memperjuangkan hak atas tanah pertanian kata Refly, telah dikuasai sejak 1932. Untuk mempertahankan hak mereka, warga telah mendatangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk audiensi.
Selain itu kata Refly, dirinya telah membuat pengaduan yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN dan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk dapat melakukan intervensi kebijakan, dengan merujuk dari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 341/DJA/1986 tentang tanah objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kalasey II.
“Saya dan teman – teman datang ke Jakarta telah memberi keterangan kepada beberapa media massa, bahwa hegemoni di Sulut terkesan tidak memihak kepada rakyatnya, terkhusus Petani Kalasey dua,” kata Refly yang juga koordinator Petani Kalasey dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Sulut.
Ditandaskannya, bagaimana bisa konsep pembangunan kemudian menelantarkan rakyatnya, merampas ruang hidup dan sumber mata pencaharian warga dengan cara represif.

“Kami membutuhkan kehadiran negara untuk rakyatnya itu nyata, sehingga saya datang ke Jakarta dan masuk ke instansi pemerintah terkait untuk mengadukan persoalan ini, menjadi jelas,” umbar Refly, sembari berharap mendapat atensi khusus dari pemerintah pusat.
Menyentil peran Pemprov Sulut terkait sengketa lahan warga, Refly menandaskan, tidak menunjukkan etikat baik. Bahkan kata dia, hingga kini Pemrov Sulut tidak peduli dengan keberadaan warga Kalasey II, untuk mendapatkan keadilan.
“Pemprov Sulut juga mengaku sebagai pemilik lahan. Bahkan dengan sekarakah, Pemprov Sulut, melalui oknum aparat keamanan melakukan eksekusi lahan. Aparat keamanan melihat warga sebagai musuh, dan tanpa belas kasihan mereka melukai warga,” tandas Refly mengenang peristiwa itu.
Sementara anggota DPR – RI Komisi II, Kamran Mochtar Pandomi merespon aspirasi warga Kalasey II dengan baik. Bahkan, Kamran berjanji akan berupaya menyampaikan hal tersebut langsung dengan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).