Pilarmanado.com, MANADO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) Periode 2024 – 2029, Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), diimbau tidak berkampanye atau mengeluarkan pernyataan yang sifatnya memprovokasi.
Sebaliknya, YSM juga diingatkan untuk menciptakan kondisi damai di tanah Nyiur Melambai, bukannya memecah para pemilih dengan mengajukan pidato – pidato panas yang berbau Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA).

Demikian ditandaskan kuasa hukum calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024 – 2029, Elly E Lasut (E2L) dan Hanny J Pajouw (HJP), Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, kepada wartawan, usai melaporkan YSM dan penjabat Bupati Talaud, Fransiscus E Manumpil (FEM), Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Senin (21/10/2024).
Dikatakan penyandang predikat cum laude untuk program studi magister hukum dan magister kenotariatan itu, pernyataan yang disampaikan keduanya, bukan sebatas pada pembelajaran, tetapi merupakan tindakan hukum yang diambil secara tegas oleh kuasa hukum E2l dan HJP.

“Kami (kuasa hukum-red) berharap, upaya yang dilakukan dapat diproses hukum, tanpa melihat siapa pelakunya. Soal anggota DPR atau penjabat bupati, itu hanyalah jabatan yang melekat. Tetapi yang dilakukan disini, yaitu laporan polisi yang kami buat, sebagaimana tercantum dalam pasal 311 KUH Pidana,” ujar peraih cum laude untuk program doktoral hukum.
Menindaklanjuti laporannya itu, pemilik kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, akan melibatkan pakar hukum pidana, ahli psikologi, ahli komunikasi, dengan tujuan pembuktian mengarah kepada pribadi terduga terlapor.
“Akibat peristiwa itu, tidak hanya E2L dan HJP yang dirugikan, tapi juga keluarga keduanya. Mereka semua merasa dirugikan dengan kejadian itu. Masih lebih baik kita menjual ide ketimbang jual kecap,” cerocos ayah dua anak itu dengan mimik serius.
YSM dan FEM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, berdasarkan surat tanda terima laporan: STTLP/589.a/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, dengan ancaman empat tahun penjara dan dapat ditahan.
YSM dilaporkan tim kuasa hukum E2L – HJP, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, Minggu,13 Oktober 2024.
Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) itu diduga melakukan kampanye hitam di depan khalayak, yang mengatakan, E2L membenci umat agama tertentu.
Penulis: Indra Ngadiman