Pilarmanado.com, MANADO – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Manado, Lexie Polohoen, S.Pd, mengingatkan pengelola sekolah menghindari penamatan sekolah secara berlebihan.
Lexie juga mengatakan, meski acara penamatan tidak dilarang, namun jangan berlebihan, karena dapat memberatkan orang tua. Selain itu, sekolah juga dilarang memungut biaya atau menerima bingkisan yang mengarah pada gratifikasi.

“Penamatan tidak bersifat wajib dan dilakukan secara sederhana alias tidak boleh mewah. Yang paling utama ibadah syukur dan para lulusan bisa melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi,” ungkapnya bijaksana.
Menurut Lexie, dirinya menyampaikan hal itu berdasarkan pada surat edaran Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado, Steven Tumiwa, M.Pd.
Lexie yang juga Kepala SD Katolik 17 St Tarsisius Manado itu menambahkan, pihaknya juga akan mengelar penamatan, namun untuk pelaksanaannya, akan dibicarakan bersama orang tua.
Pada bagian lain Palohoen menjelaskan, untuk tahun penerimaan murid baru pada ajaran baru 2025 – 2026, dibatasi hanya 1 rombongan belajar (Rombel) atau setara dengan 28 murid.
Sebenarnya imbuh dia, SD Katolik St Tarsisius 17 Manado bisa menerima lebih dari 1 Rombel, tetapi terkendala dengan terbatasnya tenaga guru. Saat ini sekolah tersebut mengoleksi 188 murid dan sudah menikmati makanan bergizi gratis setiap harinya.

“Sudah banyak yang mendaftar terutama lulusan Taman Kanak – kanak (TK) terdekat. Tapi dengan adanya sistem yang diterapkan menteri pendidikan dasar dan menengah (Medikdasmen), begitu capai kuota 28 orang pendaftaran langsung ditutup,” katanya mengingatkan.
Penulis: Meldi Sahensolar.