Pilarmanado.com, MANADO – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Johny Suwu, ST berpotensi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya, setelah acuh tak acuh terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut, Harianto Nanga. Menurut Harianto, terancam lengsernya Suwu dari jabatannya, karena tidak adanya niat baik darinya untuk memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada LSM RAKO Sulut, sebagai pemohon.

Padahal kata Harianto, putusan KIP Nomor : 05/VIII/KIP Sulut-PSI/2024, harus dilaksanakan, selambat = lambatnya 14 hari setelah salinan keputusan itu diterima termohon.
“Jika yang bersangkutan tidak melaksanakannya, bisa berakibat fatal karena dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Harianto, kepada Pilarmanado.com, Rabu (11/09/2024).
Selain itu imbuh Harianto, Suwu juga dapat dikenakan Pasal 52 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Disebutkan juga, tidak adanya etikat baik dari yang bersangkutan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Terkait masalah ini, tentu ada konsekuensi hukum sebagai mana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2017, tentang KIP. Begitu juga dalam Pasal 52 KUH Pidana, ada ancaman hukum penjara 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.
Sikap yang ditunjukkan Suwu itu, merupakan preseden buruk dalam tata kelola manajemen pemerintahan daerah, karena tidak sesuai dengan prinsip – prinsip good government, menjaga dan mengelola kepercayaan rakyat.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman