Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

    2 Juni 2026

    Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

    30 Mei 2026

    BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

    29 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      By Indra2 Juni 20263 Views
      Recent

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

      30 Mei 2026

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

      30 Mei 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

      30 Mei 2026

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan: Korporasi (Yayasan GMIM) Pihak Paling Bertanggung Jawab

    Santrawan: Korporasi (Yayasan GMIM) Pihak Paling Bertanggung Jawab

    EditorBy Editor12 Juni 202592 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim kuasa hukum AGK, memberikan keterangan kepada pers, usai pesidangan pemeriksaan saksi ahli dan saksi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Apa pun hasil putusan hakim kami terima, karena menang kalah bukanlah tujuan utama. Untuk perkara ini, kami serahkan kepada publik untuk menilainya. Kami, kuasa hukum AGK dalam perkara ini, ingin membuktikan kepada publik tindakan hukum yang sebenarnya.”
    Dr Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, koordinator kuasa hukum AGK.

    Pilarmanado.com, MANADO – Koordinator kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK), Dr Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, menegaskan, korporasi merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam perkara dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

    Kuasa hukum AGK memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: dokumentasi).V

    Sebaliknya kata Santrawan, kliennya yang dijadikan tersangka oleh penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, merupakan tindakan keliru atau salah alamat.
    Menurut alumni fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan predikat cum laude itu, kliennya atau AGK, tidak dapat dijadikan tersangka karena bukanlah pelaku perjanjian, baik selaku pemberi atau pun penerima hibah.
    Ditandaskannya, keterkaitan AGK dalam perjanjian tersebut hanyalah sebatas saksi, meski kapasitasnya pada waktu itu sebagai penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut.
    Lebih jauh dijelaskan, praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, bukanlah perkara personal atau perorangan, tetapi lebih mengarah kepada keterlibatan yayasan atau badan hukum milik Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM), sebagai penerima dana hibah.

    Pelukan kerinduan dari kakak, saat AGKmemasuki ruang sidang. (Foto: dokumentasi).V

    “Dari fakta – fakta persidangan, jelaslah kalau klien kami bukanlah orang yang tepat untuk dijadikan tersangka. Kami bersyukur, karena mampu membuktikan dalil pra peradilan dalam persidangan,” ujar San, panggilan akrab Santrawan, didampingi AGK dan tim kuasa hukum lainnya, Rabu (11/06/2025).
    Disebutkan, dana yang diberikan Olly Dondokambey sewaktu menjabat Gubernur Sulut, ditransfer langsung ke rekening GMIM, sehingga dalam ajaran hukum pidana, keliru jika yang bertanggung jawab adalah personal (AGK-red).
    Santrawan mencontohkan perkara serupa yang digelar di PN Jakarta Pusat (JakPus), dimana korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Alasan itulah yang menguatkan keyakinan pihaknya, kalau perkara tersebut tidaklah tepat jika tersangkanya ditujukan kepada AGK.

    Kuasa hukum Santrawan Paparang mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli, Purnomo Aji, dari BPKP Perwakilan Sulut. (Foto: dokumentasi)V

    Hanafi Saleh, S.H, kuasa hukum AGK lainnya, menegaskan kalau kliennya itu merupakan pihak yang dikorbankan. Hal itu disampaikan Hanafi, menyusul tidak adanya bukti yang menyebutkan kliennya itu terlibat dalam perjanjian hibah tersebut.
    “Selama persidangan, tidak ada satu pun faktor yang secara detail dari pihak termohon maupun saksi ahlinya mampu membuktikan, seberapa jauh keterlibatan klien kami dalam tindak pidana korupsi dana hibah,” ujar Hanafi.
    Sementara Zemmy Leihitu, S.H, dalam tanggapannya sependapat dengan keterangan yang disampaikan Santrawan dan Hanafi. Dia mengatakan, yang wajib bertanggung jawab dalam perkara tersebut, adalah pemberi dan penerima dana hibah.
    Penulis: Indra Ngadiman.


    Baca Juga:  Terkait SPMB, Froke: Ikut Aturan Saja
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

    2 Juni 2026

    Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

    30 Mei 2026

    BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

    29 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

    2 Juni 20263 Views

    Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

    30 Mei 202626 Views

    BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

    29 Mei 202610 Views

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 202632 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

    2 Juni 2026

    Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

    30 Mei 2026

    BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

    29 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,667 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.