Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Diantar Istri dan Anak, Iwan Mendaftar Sebagai Calon Kumtua Desa Sea

    18 April 2026

    Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

    15 April 2026

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    14 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      By Indra15 April 2026219 Views
      Recent

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026
    • Hukum & Kriminal

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

      7 April 2026

      Rumah Doa Disegel, Santrawan: Terjadi Berulang Kali, Perlu Kejelasan Hukum dan Solusi

      4 April 2026
    • Sosial Politik

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026
    • Pendidikan

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      FISIP UNSRAT Peringati Dies Natalis ke 62

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Diantar Istri dan Anak, Iwan Mendaftar Sebagai Calon Kumtua Desa Sea

      18 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

      12 April 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan: Korporasi (Yayasan GMIM) Pihak Paling Bertanggung Jawab

    Santrawan: Korporasi (Yayasan GMIM) Pihak Paling Bertanggung Jawab

    EditorBy Editor12 Juni 202592 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim kuasa hukum AGK, memberikan keterangan kepada pers, usai pesidangan pemeriksaan saksi ahli dan saksi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Apa pun hasil putusan hakim kami terima, karena menang kalah bukanlah tujuan utama. Untuk perkara ini, kami serahkan kepada publik untuk menilainya. Kami, kuasa hukum AGK dalam perkara ini, ingin membuktikan kepada publik tindakan hukum yang sebenarnya.”
    Dr Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, koordinator kuasa hukum AGK.

    Pilarmanado.com, MANADO – Koordinator kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK), Dr Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, menegaskan, korporasi merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam perkara dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

    Kuasa hukum AGK memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: dokumentasi).V

    Sebaliknya kata Santrawan, kliennya yang dijadikan tersangka oleh penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, merupakan tindakan keliru atau salah alamat.
    Menurut alumni fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan predikat cum laude itu, kliennya atau AGK, tidak dapat dijadikan tersangka karena bukanlah pelaku perjanjian, baik selaku pemberi atau pun penerima hibah.
    Ditandaskannya, keterkaitan AGK dalam perjanjian tersebut hanyalah sebatas saksi, meski kapasitasnya pada waktu itu sebagai penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut.
    Lebih jauh dijelaskan, praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, bukanlah perkara personal atau perorangan, tetapi lebih mengarah kepada keterlibatan yayasan atau badan hukum milik Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM), sebagai penerima dana hibah.

    Pelukan kerinduan dari kakak, saat AGKmemasuki ruang sidang. (Foto: dokumentasi).V

    “Dari fakta – fakta persidangan, jelaslah kalau klien kami bukanlah orang yang tepat untuk dijadikan tersangka. Kami bersyukur, karena mampu membuktikan dalil pra peradilan dalam persidangan,” ujar San, panggilan akrab Santrawan, didampingi AGK dan tim kuasa hukum lainnya, Rabu (11/06/2025).
    Disebutkan, dana yang diberikan Olly Dondokambey sewaktu menjabat Gubernur Sulut, ditransfer langsung ke rekening GMIM, sehingga dalam ajaran hukum pidana, keliru jika yang bertanggung jawab adalah personal (AGK-red).
    Santrawan mencontohkan perkara serupa yang digelar di PN Jakarta Pusat (JakPus), dimana korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Alasan itulah yang menguatkan keyakinan pihaknya, kalau perkara tersebut tidaklah tepat jika tersangkanya ditujukan kepada AGK.

    Kuasa hukum Santrawan Paparang mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli, Purnomo Aji, dari BPKP Perwakilan Sulut. (Foto: dokumentasi)V

    Hanafi Saleh, S.H, kuasa hukum AGK lainnya, menegaskan kalau kliennya itu merupakan pihak yang dikorbankan. Hal itu disampaikan Hanafi, menyusul tidak adanya bukti yang menyebutkan kliennya itu terlibat dalam perjanjian hibah tersebut.
    “Selama persidangan, tidak ada satu pun faktor yang secara detail dari pihak termohon maupun saksi ahlinya mampu membuktikan, seberapa jauh keterlibatan klien kami dalam tindak pidana korupsi dana hibah,” ujar Hanafi.
    Sementara Zemmy Leihitu, S.H, dalam tanggapannya sependapat dengan keterangan yang disampaikan Santrawan dan Hanafi. Dia mengatakan, yang wajib bertanggung jawab dalam perkara tersebut, adalah pemberi dan penerima dana hibah.
    Penulis: Indra Ngadiman.


    Baca Juga:  Kunjungi SD Negeri 52 Manado, Walikota Bantu Pemasangan Paving Lapangan Sekolah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

    15 April 2026

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    14 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Diantar Istri dan Anak, Iwan Mendaftar Sebagai Calon Kumtua Desa Sea

    18 April 202665 Views

    Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

    15 April 2026219 Views

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    14 April 2026109 Views

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026105 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Diantar Istri dan Anak, Iwan Mendaftar Sebagai Calon Kumtua Desa Sea

    18 April 2026

    Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

    15 April 2026

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    14 April 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,638 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025935 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025932 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.