Pilarmanado.com, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya mengabulkan status penahanan Margaretha Makalew, dari rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas II Malendeng, menjadi tahanan kota.
Penetapan itu dibacakan ketua majelis hakim Yance Patiran, SH, MH, dalam persidangan yang digelar di ruang Prof. R Soebekti, SH, Rabu, (08/10/2025), sekaligus jawaban atas permohonan surat yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

Yance mengatakan, dialihkannya status tahanan Margaretha Makalew, disebabkan karena terganggunya kondisi fisik terdakwa, sehingga memerlukan penanganan secara medis (rawat jalan – red).
Dikabulkan status penahanan terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan yang disampaikan penasihat hukumnya, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, diantaranya tidak akan melarikan diri, tidak akan mempersulit proses persidangan, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan pidana selama pemeriksaan perkara serta bersedia hadir setiap persidangan digelar.
Sedangkan untuk pertimbangan lain, majelis hakim berpedoman pada Pasal 22 ayat 1 dan 2 serta Pasal 23 ayat 1 dan 2, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Berdasarkan undang – undang tersebut, majelis hakim pun menetapkan pengalihan status penahanan Margaretha Makalew , terhitung sejak 08 Oktober hingga 09 November 2025 dengan syarat, tidak akan keluar dari tempat penahanan yang ditentukan majelis hakim, serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Rutan, segera mengeluarkan tembusan terkait penetapan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, pada keterangan persnya usai persidangan, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan JPU, yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap prinsipal mereka.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dimana majelis hakim telah mendahulukan dan memberikan kesempatan dengan mengedepankan nilai – nilai kemanusiaan kepada klien kami yang dalam keadaan sakit,” ujar Hanafi, didampingi penasihat terdakwa lainnya, Marcsano Rolando Wowor, SH, Renaldy Muhamad, SH, dan Muhamad Faisal Tambi, SH.
Penulis: Christiaan N.G.

