Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026

    Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

    6 Agustus 2026

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      By Indra10 Agustus 2026103 Views
      Recent

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

      24 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Dilantik Dekan Fapet Unsrat, Stanly: Kualitas Mahasiswa Jadi Prioritas Utama

      8 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Bupati Joune Ganda Wakili Indonesia di UCLG World Assembly

      26 Juni 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Majelis Hakim Kabulkan Penahanan Margaretha dari Rutan ke Tahanan Kota

    Majelis Hakim Kabulkan Penahanan Margaretha dari Rutan ke Tahanan Kota

    IndraBy Indra8 Oktober 202570 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Pembacaan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Margaretha Makalew, dari Rutan Malendeng menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri Manado, Rabu, (08/10/2025). (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya mengabulkan status penahanan Margaretha Makalew, dari rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas II Malendeng, menjadi tahanan kota.
    Penetapan itu dibacakan ketua majelis hakim Yance Patiran, SH, MH, dalam persidangan yang digelar di ruang Prof. R Soebekti, SH, Rabu, (08/10/2025), sekaligus jawaban atas permohonan surat yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

    Tim hukum terdakwa Margaretha Makalew, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi)..

    Yance mengatakan, dialihkannya status tahanan Margaretha Makalew, disebabkan karena terganggunya kondisi fisik terdakwa, sehingga memerlukan penanganan secara medis (rawat jalan – red).
    Dikabulkan status penahanan terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan yang disampaikan penasihat hukumnya, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, diantaranya tidak akan melarikan diri, tidak akan mempersulit proses persidangan, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan pidana selama pemeriksaan perkara serta bersedia hadir setiap persidangan digelar.
    Sedangkan untuk pertimbangan lain, majelis hakim berpedoman pada Pasal 22 ayat 1 dan 2 serta Pasal 23 ayat 1 dan 2, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

    Hanafi Saleh, SH (kiri) dan Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. (Foto: dokumentasi)

    Berdasarkan undang – undang tersebut, majelis hakim pun menetapkan pengalihan status penahanan Margaretha Makalew , terhitung sejak 08 Oktober hingga 09 November 2025 dengan syarat, tidak akan keluar dari tempat penahanan yang ditentukan majelis hakim, serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Rutan, segera mengeluarkan tembusan terkait penetapan tersebut.
    Penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, pada keterangan persnya usai persidangan, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan JPU, yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap prinsipal mereka.

    Kondisi terdakwa Margaretha Makalew saat menghadiri persidangan. (Foto: dokumentasi).

    “Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dimana majelis hakim telah mendahulukan dan memberikan kesempatan dengan mengedepankan nilai – nilai kemanusiaan kepada klien kami yang dalam keadaan sakit,” ujar Hanafi, didampingi penasihat terdakwa lainnya, Marcsano Rolando Wowor, SH, Renaldy Muhamad, SH, dan Muhamad Faisal Tambi, SH.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Nancy: Guru Pantang Mengajar Sebelum Belajar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026

    Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

    6 Agustus 2026

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026103 Views

    Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

    6 Agustus 202613 Views

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 2026146 Views

    Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    5 Agustus 202688 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026

    Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

    6 Agustus 2026

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,686 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.