Pilarmanado.com, MANADO – Meteran listrik dari pelanggan bernama Vano Manopo, di Desa Kalasey I, Kecamatan Mandolang, diblokir dengan alasan abstrak dan terkesan dibuat – buat oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo (Suluttenggo) Cabang Manado.
Vano, selaku konsumen merasa ada malapraktek administrasi bahkan ada unsur penipuan dari oknum petugas PLN Cabang Manado. Hingga berita ini diturunkan belum juga ada keterangan yang memuaskan pelanggan.

Adapun kronologi peristiwa, terjadi pada April 2024, saat Vano mengajukan permohonan tambah daya pada meteran listrik rumahnya, dari 450 Watt menjadi 900 Watt.
Vano terpaksa mengajukan permohonan, karena kewalahan membayar tagihan rekening listik yang mencapai Rp 963.706. Naiknya tagihan itu terjadi antara April hingga Agustus 2024.

“Karena pembayaran rekening terlalu tinggi, saya pun beralih menggunakan listrik pintar (token) dengan daya 900 Watt. Peralihannya sejak September tahun ini,” ujar Vano kepada Pilarmanado, com,m, Kamis (10/10/2024).
Ironisnya, pengisian token listrik ke 3, pada 5 Oktober lalu tidak dapat dilakukan karena ditolak sistem (meteran diblokir-red). Merasa hak sebagai konsumen telah dilangkahi, Vano pun mendatangi PLN Cabang Manado untuk klarifikasi dan komplain.

Namun etikat baiknya justru diterima dengan pelayanan yang kurang etis oleh oknum petugas loket. Tak hanya itu, Vano pun seolah diping pong dengan penjelasan yang tidak masuk akal.
“Saya tidak pernah menunggak pembayaran tagihan listrik sejak awal. Menurut petugas yang melayani komplain saya, saya harus membayar 2,7 juta, sebagai akumulasi kekurangan bayar tagihan berdasarkan kilowatt hour (kWh) pemakaian listrik di meteran lama. Jika telah membayar denda, barulah blokir dapat dibuka,” jelas Vano, mengutip pernyataan petugas loket
Vano menambahkan, sebagai konsumen dirinya merasa dirugikan. Selain itu, dia menduga ada sesuatu yang tidak beres yang dilakukan oknum – oknum petugas pencatat meteran.
“Saya tetap akan meminta pertanggungjawaban PLN yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara. Jika terbukti melakukan kesalahan, baiknya si oknum dikeluarkan saja, karena telah menyalahgunakan kewenangan,” ketus Vano.
PLN Cabang Manado melalui salah satu pegawainya, mengatakan, konsumen tetap harus membayar, dengan alasan datanya telah ada dalam sistem. Untuk meringankan pembayaran, si pegawai mengatakan, konsumen dapat membayar denda dengan cara mencicil.
Penulis: Refly Sanggel.
Editor : Indra Ngadiman