Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202616 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » PH Terdakwa – Saksi Verbalisan Adu Argumentasi, Sidang Margaretha Bergejolak

    PH Terdakwa – Saksi Verbalisan Adu Argumentasi, Sidang Margaretha Bergejolak

    IndraBy Indra7 November 202539 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, SH, memberikan keterangan pers, usai persidangan dugaan penyerobotan tanah. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang dugaan penyerobotan tanah yang menyeret Margaretha Makalew, sempat bergejolak menyusul terjadinya adu argumentasi antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan saksi verbalisan, AKP Dedi Pola, penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, 06 November 2026.

    Saksi verbalisan, AKP Dedi Pola, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan penyerobotan tanah, yang melibatkan terdakwa, Margaretha Makalew. (Foto: dokumentasi).

    Peristiwa menarik itu terjadi dalam ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, saat berlangsungnya sesi tanya jawab antara keduanya.
    Pada tahapan itu, saksi verbalisan dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa terkait adanya perintah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penambahan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penyerobotan tanah.
    Pertanyaan itu dilontarkan setelah adanya pengakuan dari terdakwa, saksi pelapor dan beberapa saksi lainnya, yang menjalani pemeriksaan hanya didasarkan pada Pasal 167 KUH Pidana.
    “Apakah ada petunjuk jaksa penuntut umum lain dimana terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dalam kaitan pemeriksaan Pasal 263 yang ancaman pidananya selama enam tahun,” tandas Hanafi Saleh, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

    Menurut Hanafi, pertanyaan tersebut dia sampaikan sehubungan dengan pencantuman Pasal 263 KUH Pidana hanya pada resume dan sampul perkara, bukannya dalam rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
    Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi verbalisan bukannya menjawab, justru mengalihkannya ke masalah lain. Dikatakannya, jika ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan, kenapa tidak melakukan langkah hukum pra peradilan.
    Selanjutnya Hanafi yang ditemui seusai persidangan mengatakan, penyidik saat wajib memberikan hak kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan, jika yang didakwaan adalah Pasal 263 KUH Pidana.
    “Dimana diatur itu, silahkan periksa di Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di situ jelas dan tegas disebutkan, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum, jika hukumannya diancam pidana mati atau penjara minimal 15 tahun, atau diancam pidana minimal 5 tahun,” tandas Hanafi, didampingi Renaldy SH, dan Muhamad Faisal Tambi, SH.

    Hanafi Saleh, SH (kiri) dan Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. (Foto: dokumentasi).

    Lebih jauh dia menjelaskan, dalam fakta persidangan ditemukan adanya kejanggalan khususnya untuk P – 18 dan P- 19. Dikatakan, sebagai penasihat hukum terdakwa, pihaknya harus tahu isi dari P -19. Namun ironisnya, dalam persidangan berkas P- 19 yang diakui saksi verbalisan ada, namun tidak ditunjukkan.
    “Saksi verbalisan mengaku dalam berkas P – 19, tidak dimuat secara tegas dan jelas soal penambahan Pasal 263. Dasar inilah, kami pun mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait masalah tersebut,” imbuh Hanafi.
    Sidang yang diketuai Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany R Korompot, SH, akhirnya menunda persidangan hingga Rabu, 12 November 2025, dengan agenda menghadirkan saksi Dharma Gunawan.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  YSK Prihatin Lihat Kondisi Kabupaten Talaud
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202616 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202624 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026145 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202631 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.