Pilarmanado.com, MANADO – Sidang dugaan penyerobotan tanah yang menyeret Margaretha Makalew, sempat bergejolak menyusul terjadinya adu argumentasi antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan saksi verbalisan, AKP Dedi Pola, penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, 06 November 2026.

Peristiwa menarik itu terjadi dalam ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, saat berlangsungnya sesi tanya jawab antara keduanya.
Pada tahapan itu, saksi verbalisan dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa terkait adanya perintah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penambahan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penyerobotan tanah.
Pertanyaan itu dilontarkan setelah adanya pengakuan dari terdakwa, saksi pelapor dan beberapa saksi lainnya, yang menjalani pemeriksaan hanya didasarkan pada Pasal 167 KUH Pidana.
“Apakah ada petunjuk jaksa penuntut umum lain dimana terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dalam kaitan pemeriksaan Pasal 263 yang ancaman pidananya selama enam tahun,” tandas Hanafi Saleh, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

Menurut Hanafi, pertanyaan tersebut dia sampaikan sehubungan dengan pencantuman Pasal 263 KUH Pidana hanya pada resume dan sampul perkara, bukannya dalam rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi verbalisan bukannya menjawab, justru mengalihkannya ke masalah lain. Dikatakannya, jika ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan, kenapa tidak melakukan langkah hukum pra peradilan.
Selanjutnya Hanafi yang ditemui seusai persidangan mengatakan, penyidik saat wajib memberikan hak kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan, jika yang didakwaan adalah Pasal 263 KUH Pidana.
“Dimana diatur itu, silahkan periksa di Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di situ jelas dan tegas disebutkan, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum, jika hukumannya diancam pidana mati atau penjara minimal 15 tahun, atau diancam pidana minimal 5 tahun,” tandas Hanafi, didampingi Renaldy SH, dan Muhamad Faisal Tambi, SH.

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam fakta persidangan ditemukan adanya kejanggalan khususnya untuk P – 18 dan P- 19. Dikatakan, sebagai penasihat hukum terdakwa, pihaknya harus tahu isi dari P -19. Namun ironisnya, dalam persidangan berkas P- 19 yang diakui saksi verbalisan ada, namun tidak ditunjukkan.
“Saksi verbalisan mengaku dalam berkas P – 19, tidak dimuat secara tegas dan jelas soal penambahan Pasal 263. Dasar inilah, kami pun mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait masalah tersebut,” imbuh Hanafi.
Sidang yang diketuai Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany R Korompot, SH, akhirnya menunda persidangan hingga Rabu, 12 November 2025, dengan agenda menghadirkan saksi Dharma Gunawan.
Penulis: Christiaan N.G.

