Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      By Indra12 Oktober 2026140 Views
      Recent

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » PH Terdakwa – Saksi Verbalisan Adu Argumentasi, Sidang Margaretha Bergejolak

    PH Terdakwa – Saksi Verbalisan Adu Argumentasi, Sidang Margaretha Bergejolak

    IndraBy Indra7 November 202541 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, SH, memberikan keterangan pers, usai persidangan dugaan penyerobotan tanah. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang dugaan penyerobotan tanah yang menyeret Margaretha Makalew, sempat bergejolak menyusul terjadinya adu argumentasi antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan saksi verbalisan, AKP Dedi Pola, penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, 06 November 2026.

    Saksi verbalisan, AKP Dedi Pola, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan penyerobotan tanah, yang melibatkan terdakwa, Margaretha Makalew. (Foto: dokumentasi).

    Peristiwa menarik itu terjadi dalam ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, saat berlangsungnya sesi tanya jawab antara keduanya.
    Pada tahapan itu, saksi verbalisan dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa terkait adanya perintah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penambahan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penyerobotan tanah.
    Pertanyaan itu dilontarkan setelah adanya pengakuan dari terdakwa, saksi pelapor dan beberapa saksi lainnya, yang menjalani pemeriksaan hanya didasarkan pada Pasal 167 KUH Pidana.
    “Apakah ada petunjuk jaksa penuntut umum lain dimana terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dalam kaitan pemeriksaan Pasal 263 yang ancaman pidananya selama enam tahun,” tandas Hanafi Saleh, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

    Menurut Hanafi, pertanyaan tersebut dia sampaikan sehubungan dengan pencantuman Pasal 263 KUH Pidana hanya pada resume dan sampul perkara, bukannya dalam rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
    Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi verbalisan bukannya menjawab, justru mengalihkannya ke masalah lain. Dikatakannya, jika ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan, kenapa tidak melakukan langkah hukum pra peradilan.
    Selanjutnya Hanafi yang ditemui seusai persidangan mengatakan, penyidik saat wajib memberikan hak kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan, jika yang didakwaan adalah Pasal 263 KUH Pidana.
    “Dimana diatur itu, silahkan periksa di Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di situ jelas dan tegas disebutkan, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum, jika hukumannya diancam pidana mati atau penjara minimal 15 tahun, atau diancam pidana minimal 5 tahun,” tandas Hanafi, didampingi Renaldy SH, dan Muhamad Faisal Tambi, SH.

    Hanafi Saleh, SH (kiri) dan Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. (Foto: dokumentasi).

    Lebih jauh dia menjelaskan, dalam fakta persidangan ditemukan adanya kejanggalan khususnya untuk P – 18 dan P- 19. Dikatakan, sebagai penasihat hukum terdakwa, pihaknya harus tahu isi dari P -19. Namun ironisnya, dalam persidangan berkas P- 19 yang diakui saksi verbalisan ada, namun tidak ditunjukkan.
    “Saksi verbalisan mengaku dalam berkas P – 19, tidak dimuat secara tegas dan jelas soal penambahan Pasal 263. Dasar inilah, kami pun mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait masalah tersebut,” imbuh Hanafi.
    Sidang yang diketuai Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany R Korompot, SH, akhirnya menunda persidangan hingga Rabu, 12 November 2025, dengan agenda menghadirkan saksi Dharma Gunawan.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Antisipasi Gejolak Harga Beras, Pemprov Sulut Gandeng Bulog Operasi Pasar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026140 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026119 Views

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 202699 Views

    Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

    8 Oktober 202688 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.