Pilarmanado.com, MANADO – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Lilis Suryani Damis dengan agenda duplik dari termohon Direskrimsus Polda Sulut, digelar di ruang sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (12/09/2024).
Sementara kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan hukum perdata, masing – masing Dr Michael Barama, SH, MH dan Dr Abdurahman Konoras, SH, MH, membuahkan hasil positif.

Ketua tim kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH MH, MK.n, dan Hanafi Saleh, SH dalam persidangan, intinya mempertanyakan kepada saksi ahli hukum pidana, terkait mekanisme atau maksud dari amar putusan hakim, yang membebaskan Lilis tanpa syarat, namun belum sepenuhnya dijalankan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.
Michael, yang juga dosen pada Fakultas Hukum Unsrat Manado, secara gamblang menerangkan, amar putusan hakim haruslah dilaksanakan seluruhnya oleh penyidik, karena keputusan itu merupakan bagian yang berdiri sendiri – sendiri.
“Pada prinsipnya menurut hukum pidana, amar putusan haruslah dijalankan secara keseluruhan oleh pihak yang bermasalah, dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus,” ujar Michael.
Sebaliknya kata saksi ahli, jika amar putusan tidak dilaksanakan, merupakan suatu pengingkaran terhadap perintah yang dikeluarkan oleh lembaga, yakni pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut.
Sedangkan menyangkut Pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diperbaharui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, yang disangkakan penyidik, Michael menegaskan, pasal tersebut tidak ada keterkaitan atau keterlibatan pemohon, sepanjang tak ditemukan adanya pelanggaran pidana.

“Pembeli tidak dapat dikenakan Pasal 161, karena pasal ini hanya bisa dikenakan kepada orang – orang yang melakukan penjualan, namun tidak dilengkapi dengan syarat – syarat administrasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam undang – undang,” kata saksi ahli.
Di sisi lain terkait rehabilitasi nama baik pemohon, saksi ahli menandaskan, harus dilaksanakan oleh penyidik, karena putusan tersebut bukan merupakan suatu rangkaian. Sebaliknya, jika putusan tidak dilaksanakan seluruhnya, langkah hukum selanjutnya yang dilakukan penyidik menjadi tidak sah.
Khusus dalam hal penyitaan menurut Michael, penyidik harus menetapkan terlebih dulu seseorang menjadi tersangka atau terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1a, KUH Pidana.

“Pasal yang mengatur sangat jelas bunyinya, dimana penyitaan terhadap suatu barang, tidak dapat dilakukan, sepanjang seseorang belum berstatus tersangka atau terdakwa. Jadi, jika dipaksakan langkah hukum yang diupayakan penyidik menjadi tidak sah,” kata Michael mengingatkan.
Kuasa hukum pemohon, yang ditemui wartawan usai persidangan kembali menegaskan penyampaikan saksi ahli pidana, dimana penyitaan tidak dapat dalam dilakukan penyidik sebelum adanya penetapan tersangka.
“Saya dan teman – teman kuasa hukum lainnya, akan terus berupaya melakukan upaya hukum, sehingga perkara ini menjadi jelas. Saya juga minta kepada semua pihak yang berkompoten untuk mengawal perkara ini,” kata Santrawan, peraih predikat cum laude untuk program magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral hukum itu, dengan mimik serius.
Penulis: Indra Ngadiman