Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025

    Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

    14 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      By Indra15 September 20253 Views
      Recent

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025
    • Hukum & Kriminal

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025

      Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

      11 September 2025

      Mandeg di Polsek Dimembe, Altje Minta Kapolda Sulut Tuntaskan Penganiayaan Anaknya

      4 September 2025

      Santrawan – Hanafi Menduga Ada Pemalsuan Berkas dan Surat Dakwaan di Perkara Margaretha Makalew

      2 September 2025

      Santrawan: Ada Kejahatan Akta di Balik Beralihnya SHM Milik John Hamenda

      29 Agustus 2025
    • Sosial Politik

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025

      Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

      11 September 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Santrawan – Hanafi Menduga Ada Pemalsuan Berkas dan Surat Dakwaan di Perkara Margaretha Makalew

      2 September 2025

      Santrawan: Ada Kejahatan Akta di Balik Beralihnya SHM Milik John Hamenda

      29 Agustus 2025
    • Pendidikan

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025

      Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

      14 September 2025

      Ratusan Murid SD Negeri 02 Manado Mulai Nikmati MBG

      12 September 2025

      Gelar ANBK Mandiri, SD GMIM Map – Bar Kolaborasi dengan SMP Kristen 46 Manado

      12 September 2025
    • Olahraga

      Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

      4 Agustus 2025

      Panitia Suro Cup Sosialisasi Persiapan Lomba Robot Sepak Bola

      23 Juli 2025

      Jericho France Sinahoy Atotoy, Dikukuhkan Sebagai Paskibra Kota Manado 2024

      15 Agustus 2024

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Atlet SMP Katolik St Theresia Manado Sumbang Emas di Kejurnas Karate

      24 Mei 2024
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Liora, Balita Korban Terbakarnya KM Barcelona V Jalani Perawatan Kesehatan Intensif

      24 Juli 2025

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      Gubernur Yulius Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan

      24 Juli 2025

      Dijemput Gubernur, Menhub Tinjau Infrastruktur Transportasi WIT di Sulut

      21 Juli 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Siswa Asal Papua Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Kemendikdasmen

      17 Agustus 2025

      Satrya ‘Etus’ Paparang Raih Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

      7 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Asisten I Pemkot Manado Pimpin Sertijab Kadis Dikbud

      8 September 2025

      Apresiasi Prestasi Siswa SD Negeri 06 Manado, Steven: Terima Kasih PT Nestle

      26 Agustus 2025

      Satrya ‘Etus’ Paparang Raih Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

      7 Agustus 2025

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025

      Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

      14 September 2025

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Ahli Termohon Enggan Merinci Amar Putusan Hakim Praperadilan

    Saksi Ahli Termohon Enggan Merinci Amar Putusan Hakim Praperadilan

    EditorBy Editor18 September 202422 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kuasa hukum termohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH, usai persidangan. (Foto: dokumentasi)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dr Wenny R.J. Lolong, SH, MH, saksi ahli dalam perkara praperadilan emas seberat 18, 73 kilogram, enggan menerangkan secara rinci pertanyaan kuasa hukum termohon, saat menyinggung belum dilaksanakan sepenuhnya seluruh amar putusan hakim pada 15 Juli lalu, oleh termohon direktorat reserse kiriminal khusus (Ditreskrimsus) kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
    Peristiwa itu terjadi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, yang digelar di ruang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, dipimpin hakim tunggal, Erni Lily Gumolili, SH, MH, Selasa, (17/09/2024).

    Sidang praperadilan emas seberat 18,73 kilogram, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (17/09/2024).

    Saksi ahli yang juga pengajar di Universitas Manado (Unima), berdalih, dirinya tidak dapat menjawab secara terperinci pertanyaan kuasa hukum termohon terkait amar putusan hakim, karena belum membaca dan mempelajarinya secara keseluruhan.
    Namun begitu, saksi ahli mengakui kalau amar putusan dapat langsung diberlakukan saat hakim praperadilan membacanya. Sedangkan di sisi lain, saksi ahli menyebutkan penyidik berwenang menetapkan seseorang kembali menjadi tersangka setelah memenuhui paling sedikit dua alat bukti baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 4 Tahun 2016.

    Baca Juga:  Sidang Praperadilan AGK Undang Simpati Ratusan Warga
    Puluhan emak – emak, rekan pemohon Lilis Damis, setia mengikuti jalannya persidangan. (Foto: dokumentasi)

    Sedangkan menyangkut amar putusan yang belum dilaksanakan, namun telah dilakukan kembali proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, menurut saksi ahli, tergantung dari timing (pengaturan waktu-red) dan pemanfaatan hukum.
    “Saya tidak bisa menjawab secara bebas ketika masih terjadi perdebatan di suatu area yang disebut timing. Area kedua adalah terminologi dari pada menjalankan amar putusan. Saya tidak mau menjawab sesuatu pendapat yang menurut saya masalahnya belum clear (jelas-red),” ujar saksi ahli.
    Terkait sah tidaknya penyelidikan dan penyidikan baru, imbuh saksi ahli, mungkin ada kewewenangan dari lembaga lain yang bisa mempertanggungjawabkan, apakah telah dijalankan atau tidak, sehingga dirinya dapat menjelaskan secara utuh.
    Sementara kuasa hukum dari kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. yang ditemui wartawan usai persidangan menandaskan, dalam penjabaran pertanyaan, itu bisa dikualifisir sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan.

    Baca Juga:  SD Negeri 71 Manado Targetkan 28 Murid Baru
    Tim kuasa hukum dari kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi)

    Disebutkan, keputusan praperadilan mutlak karena ada azas yang mengatur. Praperadilan kata Santrawan, tidak bisa dibanding, dikasasi bahkan dilakukan upaya peninjauan kembali.
    “Dengan demikian, apa yang diputus oleh hakim peradilan hendaklah dianggap benar. Kenapa, karena putusan itu sudah mengikat sehingga wajib dilaksanakan. Kenyataannya, pada tanggal 15 Juli 2024, begitu putusan praperdilan dibacakan belum dilaksanakan, pada tanggal yang sama dibuat juga laporan informasi oleh pihak direktur reserse kriminal khusus, Polda Sulawesi Utara,” ketus kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n.

    Dua pejuang hukum, Santrawan Totone Paparang (kanan) dan Hanafi Saleh(kiri). (Foto: dokumentasi)

    Dasar itulah tambah peraih predikat cum laude untuk program strata satu hukum, magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral ilmu hukum, dia bersama semua rekan penasehat hukum, yakin dan mampu membuktikan permohonan praperadilan telah sesuai mekanisme atau prosedural.
    Sementara kuasa hukum pemohon lainnya, Hanafi Saleh, SH, mengatakan, mekanisme dalam suatu putusan praperadilan, wajib dijalankan pihak termohon tanpa syarat apa pun, sebagaimana yang disimpulkan hakim praperadilan.
    “Keputusan hakim wajib hukumnya untuk dihargai termohon. Sebaliknya jika tidak diterbitkan termohon, maka bagi kami, haram hukumnya untuk dilakukan penyelidikan yang baru, dan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan,” kata Hanafi.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  SD Negeri 58 Manado Ketambahan RKB, Olga Apresiasi Terobosan Walikota
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025

    Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

    14 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 20253 Views

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 20252 Views

    Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

    14 September 20259 Views

    Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

    14 September 202514 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025

    Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

    14 September 2025
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025925 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025922 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025880 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.