Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      By Indra12 Oktober 2026140 Views
      Recent

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Ahli Termohon Enggan Merinci Amar Putusan Hakim Praperadilan

    Saksi Ahli Termohon Enggan Merinci Amar Putusan Hakim Praperadilan

    EditorBy Editor18 September 202428 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kuasa hukum termohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH, usai persidangan. (Foto: dokumentasi)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dr Wenny R.J. Lolong, SH, MH, saksi ahli dalam perkara praperadilan emas seberat 18, 73 kilogram, enggan menerangkan secara rinci pertanyaan kuasa hukum termohon, saat menyinggung belum dilaksanakan sepenuhnya seluruh amar putusan hakim pada 15 Juli lalu, oleh termohon direktorat reserse kiriminal khusus (Ditreskrimsus) kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
    Peristiwa itu terjadi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, yang digelar di ruang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, dipimpin hakim tunggal, Erni Lily Gumolili, SH, MH, Selasa, (17/09/2024).

    Sidang praperadilan emas seberat 18,73 kilogram, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (17/09/2024).

    Saksi ahli yang juga pengajar di Universitas Manado (Unima), berdalih, dirinya tidak dapat menjawab secara terperinci pertanyaan kuasa hukum termohon terkait amar putusan hakim, karena belum membaca dan mempelajarinya secara keseluruhan.
    Namun begitu, saksi ahli mengakui kalau amar putusan dapat langsung diberlakukan saat hakim praperadilan membacanya. Sedangkan di sisi lain, saksi ahli menyebutkan penyidik berwenang menetapkan seseorang kembali menjadi tersangka setelah memenuhui paling sedikit dua alat bukti baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 4 Tahun 2016.

    Baca Juga:  Lewati Masa Tugas, 24 Plt Kepsek Dikembalikan ke Sekolah Asal
    Puluhan emak – emak, rekan pemohon Lilis Damis, setia mengikuti jalannya persidangan. (Foto: dokumentasi)

    Sedangkan menyangkut amar putusan yang belum dilaksanakan, namun telah dilakukan kembali proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, menurut saksi ahli, tergantung dari timing (pengaturan waktu-red) dan pemanfaatan hukum.
    “Saya tidak bisa menjawab secara bebas ketika masih terjadi perdebatan di suatu area yang disebut timing. Area kedua adalah terminologi dari pada menjalankan amar putusan. Saya tidak mau menjawab sesuatu pendapat yang menurut saya masalahnya belum clear (jelas-red),” ujar saksi ahli.
    Terkait sah tidaknya penyelidikan dan penyidikan baru, imbuh saksi ahli, mungkin ada kewewenangan dari lembaga lain yang bisa mempertanggungjawabkan, apakah telah dijalankan atau tidak, sehingga dirinya dapat menjelaskan secara utuh.
    Sementara kuasa hukum dari kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. yang ditemui wartawan usai persidangan menandaskan, dalam penjabaran pertanyaan, itu bisa dikualifisir sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan.

    Baca Juga:  Saksi Meringankan Tidak Tahu Maychel Terlibat Pencurian
    Tim kuasa hukum dari kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi)

    Disebutkan, keputusan praperadilan mutlak karena ada azas yang mengatur. Praperadilan kata Santrawan, tidak bisa dibanding, dikasasi bahkan dilakukan upaya peninjauan kembali.
    “Dengan demikian, apa yang diputus oleh hakim peradilan hendaklah dianggap benar. Kenapa, karena putusan itu sudah mengikat sehingga wajib dilaksanakan. Kenyataannya, pada tanggal 15 Juli 2024, begitu putusan praperdilan dibacakan belum dilaksanakan, pada tanggal yang sama dibuat juga laporan informasi oleh pihak direktur reserse kriminal khusus, Polda Sulawesi Utara,” ketus kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n.

    Dua pejuang hukum, Santrawan Totone Paparang (kanan) dan Hanafi Saleh(kiri). (Foto: dokumentasi)

    Dasar itulah tambah peraih predikat cum laude untuk program strata satu hukum, magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral ilmu hukum, dia bersama semua rekan penasehat hukum, yakin dan mampu membuktikan permohonan praperadilan telah sesuai mekanisme atau prosedural.
    Sementara kuasa hukum pemohon lainnya, Hanafi Saleh, SH, mengatakan, mekanisme dalam suatu putusan praperadilan, wajib dijalankan pihak termohon tanpa syarat apa pun, sebagaimana yang disimpulkan hakim praperadilan.
    “Keputusan hakim wajib hukumnya untuk dihargai termohon. Sebaliknya jika tidak diterbitkan termohon, maka bagi kami, haram hukumnya untuk dilakukan penyelidikan yang baru, dan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan,” kata Hanafi.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  SD Inpres Map-Bar dan SD Negeri 115 Manado, Raih Predikat Sekolah Berkemajuan Terbaik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026140 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026120 Views

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 202699 Views

    Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

    8 Oktober 202688 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.