Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    12 Maret 2026

    LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

    12 Maret 2026

    Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

    12 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      By Indra12 Maret 202678 Views
      Recent

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026

      Iwan Pastikan Lapor Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumda Wanua Wenang ke Presiden Prabowo

      10 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026

      Iwan Pastikan Lapor Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumda Wanua Wenang ke Presiden Prabowo

      10 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Sosial Politik

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026

      Gubernur YSK Lantik Pengurus PWRI Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Apresiasi Kinerja Dekopinwil Sulut

      7 Maret 2026
    • Pendidikan

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Lantik Pengurus PWRI Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Apresiasi Kinerja Dekopinwil Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026

      Iwan Pastikan Lapor Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumda Wanua Wenang ke Presiden Prabowo

      10 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Ahli Termohon Enggan Merinci Amar Putusan Hakim Praperadilan

    Saksi Ahli Termohon Enggan Merinci Amar Putusan Hakim Praperadilan

    EditorBy Editor18 September 202422 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kuasa hukum termohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH, usai persidangan. (Foto: dokumentasi)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dr Wenny R.J. Lolong, SH, MH, saksi ahli dalam perkara praperadilan emas seberat 18, 73 kilogram, enggan menerangkan secara rinci pertanyaan kuasa hukum termohon, saat menyinggung belum dilaksanakan sepenuhnya seluruh amar putusan hakim pada 15 Juli lalu, oleh termohon direktorat reserse kiriminal khusus (Ditreskrimsus) kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
    Peristiwa itu terjadi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, yang digelar di ruang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, dipimpin hakim tunggal, Erni Lily Gumolili, SH, MH, Selasa, (17/09/2024).

    Sidang praperadilan emas seberat 18,73 kilogram, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (17/09/2024).

    Saksi ahli yang juga pengajar di Universitas Manado (Unima), berdalih, dirinya tidak dapat menjawab secara terperinci pertanyaan kuasa hukum termohon terkait amar putusan hakim, karena belum membaca dan mempelajarinya secara keseluruhan.
    Namun begitu, saksi ahli mengakui kalau amar putusan dapat langsung diberlakukan saat hakim praperadilan membacanya. Sedangkan di sisi lain, saksi ahli menyebutkan penyidik berwenang menetapkan seseorang kembali menjadi tersangka setelah memenuhui paling sedikit dua alat bukti baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 4 Tahun 2016.

    Baca Juga:  SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi
    Puluhan emak – emak, rekan pemohon Lilis Damis, setia mengikuti jalannya persidangan. (Foto: dokumentasi)

    Sedangkan menyangkut amar putusan yang belum dilaksanakan, namun telah dilakukan kembali proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, menurut saksi ahli, tergantung dari timing (pengaturan waktu-red) dan pemanfaatan hukum.
    “Saya tidak bisa menjawab secara bebas ketika masih terjadi perdebatan di suatu area yang disebut timing. Area kedua adalah terminologi dari pada menjalankan amar putusan. Saya tidak mau menjawab sesuatu pendapat yang menurut saya masalahnya belum clear (jelas-red),” ujar saksi ahli.
    Terkait sah tidaknya penyelidikan dan penyidikan baru, imbuh saksi ahli, mungkin ada kewewenangan dari lembaga lain yang bisa mempertanggungjawabkan, apakah telah dijalankan atau tidak, sehingga dirinya dapat menjelaskan secara utuh.
    Sementara kuasa hukum dari kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. yang ditemui wartawan usai persidangan menandaskan, dalam penjabaran pertanyaan, itu bisa dikualifisir sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan.

    Baca Juga:  Halaman SD Negeri 78 Manado Perlu Dipaving
    Tim kuasa hukum dari kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi)

    Disebutkan, keputusan praperadilan mutlak karena ada azas yang mengatur. Praperadilan kata Santrawan, tidak bisa dibanding, dikasasi bahkan dilakukan upaya peninjauan kembali.
    “Dengan demikian, apa yang diputus oleh hakim peradilan hendaklah dianggap benar. Kenapa, karena putusan itu sudah mengikat sehingga wajib dilaksanakan. Kenyataannya, pada tanggal 15 Juli 2024, begitu putusan praperdilan dibacakan belum dilaksanakan, pada tanggal yang sama dibuat juga laporan informasi oleh pihak direktur reserse kriminal khusus, Polda Sulawesi Utara,” ketus kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n.

    Dua pejuang hukum, Santrawan Totone Paparang (kanan) dan Hanafi Saleh(kiri). (Foto: dokumentasi)

    Dasar itulah tambah peraih predikat cum laude untuk program strata satu hukum, magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral ilmu hukum, dia bersama semua rekan penasehat hukum, yakin dan mampu membuktikan permohonan praperadilan telah sesuai mekanisme atau prosedural.
    Sementara kuasa hukum pemohon lainnya, Hanafi Saleh, SH, mengatakan, mekanisme dalam suatu putusan praperadilan, wajib dijalankan pihak termohon tanpa syarat apa pun, sebagaimana yang disimpulkan hakim praperadilan.
    “Keputusan hakim wajib hukumnya untuk dihargai termohon. Sebaliknya jika tidak diterbitkan termohon, maka bagi kami, haram hukumnya untuk dilakukan penyelidikan yang baru, dan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan,” kata Hanafi.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Gubernur YSK Yakin Direksi BSG Mampu Jaga Perekonomian Daerah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    12 Maret 2026

    LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

    12 Maret 2026

    Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

    12 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    12 Maret 202678 Views

    LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

    12 Maret 202619 Views

    Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

    12 Maret 202668 Views

    Iwan Pastikan Lapor Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumda Wanua Wenang ke Presiden Prabowo

    10 Maret 202627 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    12 Maret 2026

    LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

    12 Maret 2026

    Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

    12 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.