“Gugat menggugat sudah terjadi sejak tahun 1976, kemudian berakhir pada tahun 2023, setelah pengadilan memutuskan melakukan eksekusi lahan yang disengketakan. Kalau sekarang ini dikatakan terdakwa melakukan pemalsuan surat atau data, dimana korelasinya?”
Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH, SH, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MARGARETHA MAKALEW.
Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew, mengungkapkan, perkara yang menyeret klien mereka itu, harusnya diuji melalui sidang perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bukannya murni perbuatan pidana.
Penegasan itu disampaikan tim hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, dalam persidangan yang digelar di ruang Letnan Jenderal TNI Ali Said, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/10/2025).

Dikatakan, perkara yang menjerat Margaretha Makalew, bukanlah suatu perbuatan pidana, karena tidak adanya unsur – unsur pemalsuan data atau surat, sebagaimana dituduhkan para saksi dan kemudian dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
“Dalam data fisik dan data yuridis, nama Elizabeth Makalew, tidak pernah tercatat di dalamnya. Jika kejadiannya seperti itu, dugaan kuat kami, tanah tersebut adalah bodong. Berdasarkan bukti – bukti ini, kami tidak akan pernah surut membela perkara ini,” ketus Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, kepada wartawan usai persidangan.
Selain itu, Santrawan juga menegaskan, mencermati pendapat saksi ahli dimana sketsa bisa dilakukan semua orang tanpa ada intrik pemalsuan, dapatlah dikatakan kalau gambar yang dilampirkan JPU sebagai bukti, adalah sampah.
Menurut Santrawan, kasus tersebut mengundang pertanyaan mengingat perkaranya telah dimenangkan pengadilan sebanyak sembilan kali. Rancunya lagi, dalam sidang sekarang ini justru terdakwa dituding melakukan pemalsuan data atau surat, dan itu sulit untuk dibuktikan.

Sementara penasihat hukum terdakwa lainnya, Hanafi Saleh, SH, menitikberatkan pada terbitnya sertifikat atas tanah yang disengketakan, saat perkara tersebut sementara berproses hukum.
Hanafi mengatakan, dikeluarkannya sertifikat tersebut tidak semestikan dilakukan oleh lembaga atau institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, mengingat perkaranya belum mengantongi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Logikanya, jika perkara ini yang telah melalui proses hukum panjang dan tiba – tiba disebut kalau klien kami melakukan pemalsuan data atau surat, tentu menimbulkan tanda tanya, dan rasanya itu tidaklah mungkin,” ujar Hanafi optimis.
Menariknya, sidang yang menghadirkan saksi Alfrits Mamahit, eks Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Kota Manado, memberikan keterangan namun tidak sepenuhnya menyentuh pada masalah yang diperkarakan.
Alfrits menerangkan kalau dirinya tidak ingin memberikan keterangan lebih detail lantaran bukan lagi sebagai pegawai BPN Manado. Begitu juga soal batas – batas tanah, Alfrits mengaku tidak tahu.
Lain halnya dengan keterangan saksi ahli, Kepala BPN Manado, Jumalianto, justru mengakui kalau BPN wajib menjalankan putusan pengadilan, asalkan disertai kejelasan batas – batas tanah dan pengkuran sebelum melakukan eksekusi.

Sedangkan menyangkut gambar yang tertera dalam sertifikat dapat disebut pemalsuan, menurut dia tidak, dengan alasan gambar tidak berbeda atau identik dengan nomor yang ditunjukkan.
“Siapa saja bisa menggambar dan tidak ada larangan. Tetapi khusus gambar untuk mengukur, hanya BPN-lah yang diberikan kewenangan dari negara untuk menerbitkannya,” jelas Jumalianto.
Sidang yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH, kembali mencuat setelah Margaretha Makalew dilaporkan Dharma Gunawan ke polisi dengan tudingan melakukan penyerobotan dan pemalsuan surat, atas tanah yang terletak di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Atas dasar itulah, penyidik menetapkan terdakwa dengan Pasal 167 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah dengan menambahkan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat.
Ikut mendampingi terdakwa dalam persidangan, masing – masing Reinaldy Muhammad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH. Penulis: Christiaan N.G.

