Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      By Indra11 April 202613 Views
      Recent

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026
    • Hukum & Kriminal

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

      7 April 2026

      Rumah Doa Disegel, Santrawan: Terjadi Berulang Kali, Perlu Kejelasan Hukum dan Solusi

      4 April 2026

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026
    • Sosial Politik

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026
    • Pendidikan

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      FISIP UNSRAT Peringati Dies Natalis ke 62

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Jemaat GMIM Sinai Patmos Sea Dua Gelar Pawai Paskah

      4 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Jemaat GMIM Sinai Patmos Sea Dua Gelar Pawai Paskah

      4 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

      12 April 2026

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan – Hanafi: Perkara Margaretha Bukan Murni Perbuatan Pidana

    Santrawan – Hanafi: Perkara Margaretha Bukan Murni Perbuatan Pidana

    IndraBy Indra18 Oktober 202539 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang perkara penyerobotan tanah dan pemalsuan surat, dengan terdakwa Margaretha Makalew, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Gugat menggugat sudah terjadi sejak tahun 1976, kemudian berakhir pada tahun 2023, setelah pengadilan memutuskan melakukan eksekusi lahan yang disengketakan. Kalau sekarang ini dikatakan terdakwa melakukan pemalsuan surat atau data, dimana korelasinya?”
    Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH, SH, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MARGARETHA MAKALEW.

    Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew, mengungkapkan, perkara yang menyeret klien mereka itu, harusnya diuji melalui sidang perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bukannya murni perbuatan pidana.
    Penegasan itu disampaikan tim hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, dalam persidangan yang digelar di ruang Letnan Jenderal TNI Ali Said, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/10/2025).

    Tim kuasa hukum terdakwa, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi).

    Dikatakan, perkara yang menjerat Margaretha Makalew, bukanlah suatu perbuatan pidana, karena tidak adanya unsur – unsur pemalsuan data atau surat, sebagaimana dituduhkan para saksi dan kemudian dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
    “Dalam data fisik dan data yuridis, nama Elizabeth Makalew, tidak pernah tercatat di dalamnya. Jika kejadiannya seperti itu, dugaan kuat kami, tanah tersebut adalah bodong. Berdasarkan bukti – bukti ini, kami tidak akan pernah surut membela perkara ini,” ketus Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, kepada wartawan usai persidangan.
    Selain itu, Santrawan juga menegaskan, mencermati pendapat saksi ahli dimana sketsa bisa dilakukan semua orang tanpa ada intrik pemalsuan, dapatlah dikatakan kalau gambar yang dilampirkan JPU sebagai bukti, adalah sampah.
    Menurut Santrawan, kasus tersebut mengundang pertanyaan mengingat perkaranya telah dimenangkan pengadilan sebanyak sembilan kali. Rancunya lagi, dalam sidang sekarang ini justru terdakwa dituding melakukan pemalsuan data atau surat, dan itu sulit untuk dibuktikan.

    Pengambilan sumpah saksi dari Badan Petnahan Nasional Kota Manado. (Foto: dokumentasi).

    Sementara penasihat hukum terdakwa lainnya, Hanafi Saleh, SH, menitikberatkan pada terbitnya sertifikat atas tanah yang disengketakan, saat perkara tersebut sementara berproses hukum.
    Hanafi mengatakan, dikeluarkannya sertifikat tersebut tidak semestikan dilakukan oleh lembaga atau institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, mengingat perkaranya belum mengantongi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Logikanya, jika perkara ini yang telah melalui proses hukum panjang dan tiba – tiba disebut kalau klien kami melakukan pemalsuan data atau surat, tentu menimbulkan tanda tanya, dan rasanya itu tidaklah mungkin,” ujar Hanafi optimis.
    Menariknya, sidang yang menghadirkan saksi Alfrits Mamahit, eks Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Kota Manado, memberikan keterangan namun tidak sepenuhnya menyentuh pada masalah yang diperkarakan.
    Alfrits menerangkan kalau dirinya tidak ingin memberikan keterangan lebih detail lantaran bukan lagi sebagai pegawai BPN Manado. Begitu juga soal batas – batas tanah, Alfrits mengaku tidak tahu.
    Lain halnya dengan keterangan saksi ahli, Kepala BPN Manado, Jumalianto, justru mengakui kalau BPN wajib menjalankan putusan pengadilan, asalkan disertai kejelasan batas – batas tanah dan pengkuran sebelum melakukan eksekusi.

    Sedangkan menyangkut gambar yang tertera dalam sertifikat dapat disebut pemalsuan, menurut dia tidak, dengan alasan gambar tidak berbeda atau identik dengan nomor yang ditunjukkan.
    “Siapa saja bisa menggambar dan tidak ada larangan. Tetapi khusus gambar untuk mengukur, hanya BPN-lah yang diberikan kewenangan dari negara untuk menerbitkannya,” jelas Jumalianto.
    Sidang yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH, kembali mencuat setelah Margaretha Makalew dilaporkan Dharma Gunawan ke polisi dengan tudingan melakukan penyerobotan dan pemalsuan surat, atas tanah yang terletak di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
    Atas dasar itulah, penyidik menetapkan terdakwa dengan Pasal 167 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah dengan menambahkan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat.
    Ikut mendampingi terdakwa dalam persidangan, masing – masing Reinaldy Muhammad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Gubernur Olly Dondokambey Terima Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 202681 Views

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 202613 Views

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 202698 Views

    Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

    9 April 202632 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,608 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025933 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025931 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.