“Apa pun hasil putusan hakim kami terima, karena menang kalah bukanlah tujuan utama. Untuk perkara ini, kami serahkan kepada publik untuk menilainya. Kami, kuasa hukum AGK dalam perkara ini, ingin membuktikan kepada publik tindakan hukum yang sebenarnya.”
Dr Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, koordinator kuasa hukum AGK.
Pilarmanado.com, MANADO – Koordinator kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK), Dr Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, menegaskan, korporasi merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam perkara dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Sebaliknya kata Santrawan, kliennya yang dijadikan tersangka oleh penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, merupakan tindakan keliru atau salah alamat.
Menurut alumni fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan predikat cum laude itu, kliennya atau AGK, tidak dapat dijadikan tersangka karena bukanlah pelaku perjanjian, baik selaku pemberi atau pun penerima hibah.
Ditandaskannya, keterkaitan AGK dalam perjanjian tersebut hanyalah sebatas saksi, meski kapasitasnya pada waktu itu sebagai penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut.
Lebih jauh dijelaskan, praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, bukanlah perkara personal atau perorangan, tetapi lebih mengarah kepada keterlibatan yayasan atau badan hukum milik Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM), sebagai penerima dana hibah.

“Dari fakta – fakta persidangan, jelaslah kalau klien kami bukanlah orang yang tepat untuk dijadikan tersangka. Kami bersyukur, karena mampu membuktikan dalil pra peradilan dalam persidangan,” ujar San, panggilan akrab Santrawan, didampingi AGK dan tim kuasa hukum lainnya, Rabu (11/06/2025).
Disebutkan, dana yang diberikan Olly Dondokambey sewaktu menjabat Gubernur Sulut, ditransfer langsung ke rekening GMIM, sehingga dalam ajaran hukum pidana, keliru jika yang bertanggung jawab adalah personal (AGK-red).
Santrawan mencontohkan perkara serupa yang digelar di PN Jakarta Pusat (JakPus), dimana korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Alasan itulah yang menguatkan keyakinan pihaknya, kalau perkara tersebut tidaklah tepat jika tersangkanya ditujukan kepada AGK.

Hanafi Saleh, S.H, kuasa hukum AGK lainnya, menegaskan kalau kliennya itu merupakan pihak yang dikorbankan. Hal itu disampaikan Hanafi, menyusul tidak adanya bukti yang menyebutkan kliennya itu terlibat dalam perjanjian hibah tersebut.
“Selama persidangan, tidak ada satu pun faktor yang secara detail dari pihak termohon maupun saksi ahlinya mampu membuktikan, seberapa jauh keterlibatan klien kami dalam tindak pidana korupsi dana hibah,” ujar Hanafi.
Sementara Zemmy Leihitu, S.H, dalam tanggapannya sependapat dengan keterangan yang disampaikan Santrawan dan Hanafi. Dia mengatakan, yang wajib bertanggung jawab dalam perkara tersebut, adalah pemberi dan penerima dana hibah.
Penulis: Indra Ngadiman.