Pilarmanado.com, MANADO – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 52 Manado, Arifin Miu, S.Pd, memastikan, penamatan siswa kelas enam akan berlangsung secara sederhana, sama seperti tahun – tahun sebelumnya.
Sementara sejumlah orang tua murid meminta penamatan harus tetap dilaksanakan meski dengan kesederhanaan. Mereka beralasan, penamatan merupakan bagian dari rangkaian perpisahan dimana anak – anak mereka digodok selama enam tahun di tingkat sekolah dasar.

“Setelah lulus tentu mereka akan berpisah mencari sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tentu harus ada sesuatu yang berkesan. Kami sudah rapat dengan orang tua dan mereka menginginkan acara penamatan meski secara sederhana,” ujar Arifin, Rabu, (14/05/2025).
Sedangkan untuk pengumuman kelulusan, Arifin mengatakan, akan disesuaikan dengan kalender pendidikan, karena dilakukan secara serentak untuk semua satuan pendidikan jenjang SD.
Selain itu, dia juga telah mewanti – wanti agar penamatan tidak ada pungutan, karena itu akan memberatkan orang tua. Sebaliknya, Arifin mengimbau semua murid harus melanjutkan sekolah.
“Saya tegaskan tidak ada pungutan. Sedangkan pengambilan ijazah saja gratis. Mulai tahun ini, ijazah dalam bentuk elektronik yang dikeluarkan pihak kementerian sudah diberlakukan. Pihak sekolah tinggal print di kertas ijazah,” tegasnya.
Untuk itu orang tua wajib memasukkan data murid, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran untuk keperluan pengisian ijazah.

Terkait penerimaan murid baru, SD Negeri 52 Manado mendapat kuota 1 rombongan belajar (Rombel), dengan prioritas pelamar dari sekitar lingkungan sekolah. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan terjadi pemerataan murid di setiap sekolah, baik negeri maupun swasta.
Dia menambahkan, sebanyak 15 murid kelas 6 kini sedang merampungkan kegiatan praktek pasca Ujian Akhir Sekolah (UAS) secara tertulis.
Penulis: Meldi Sahensolar.