“Terkait dengan peristiwa ini, LBH GEKIRA Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), akan berkoordinasi sekaligus meminta Kapolri, Wakil Kapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam Polri dan Kapolda Sulut, untuk memantau langsung kinerja Dirreskrimum Polda Sulut dan penyidik yang menangani perkara kematian Evia Mangolo”.
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H, M.H, M.Kn, AHLI HUKUM PIDANA
Pilarmanado.com, MANADO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, mengingatkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), untuk mengklarifikasi kembali pernyataan terkait penyebab kematian Evia Mangolo, akhir Desember 2025.
Masalahnya kata Santrawan, pernyataan atau kesimpulan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim) Polda Sulut, di mana kematian Evia Mangolo disebabkan bunuh diri terlalu dini.
“Janganlah Direktur Reskrimum Polda Sulut secara sumir dan tergesa – gesa langsung memberikan press rilis dengan menyimpulkan bilamana korban diduga kuat depresi sehingga bunuh diri,” tandas Santrawan kepada Pilarmanado.com, Selasa, 20 Januari 2026.

Selain itu dia juga mengimbau penyidik tidak berkutat pada beragumentasi dengan alasan yang mengada – ada. Dikatakan, jika benar korban bunuh diri, di mana landasan hukumnya. Harusnya, penyidik bersikap terbuka menunjukkan hasil autopsi forensik, yang menjadi kunci kematian korban.
Diduga Korban Digantung
Santrawan menjelaskan, berdasarkan analisa dari kajian viktimologi dan kriminologi, diduga kuat sebelum digantung, korban terlebih dahulu mengalami tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Hal itu kata dia, terlihat dari banyaknya lebam biru di kedua kaki almarhumah. Dugaan selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang korban menggunakan sepatu lancip.
“Setelah itu terduga pelaku diduga kuat melakukan tindakan pembunuhan. Kuat dugaan korban sengaja digantung oleh terduga pelaku, untuk memberikan kesan bahwasanya korban bunuh diri,” ujar Santrawan.
Dalam teori pidana dan kriminologi terurai jelas, bahwa kejahatan selalu meninggalkan jejak. Dengan tanda – tanda tersebut, seharusnya penyidik Polda Sulut lebih intens lagi menggali fakta terkait penyebab kematian korban yang sebenarnya.
Sebaliknya, dengan memberikan pernyataan seperti itu, justru mencederai wajah penegakan hukum, terlebih khusus sangat melukai hati dari masyarakat Sulut secara umum.

“Namun demikian kami menghormati upaya hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulut, karena itu merupakan ranah penyelidikan dan penyidikan dari lembaga kepolisian,” imbuh Santrawan.
Untuk mengungkap kematian Evia, Santrawan menandaskan, LBH GEKIRA akan membentuk tim pencari fakta. Selain itu, LBH GEKIRA siap memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada keluarga korban, sampai kasusnya benar – benar tuntas.
Penulis: Christiaan N.G.

