Pilarmanado.com, MANADO – Sidang praperadilan antara Lilis Suryani Damis Cs, dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait penyitaan emas seberat 18,73 kilogram, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (09/09/2024).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Erni Lily Gumolili, SH, MH itu, kembali mengemuka setelah tidak adanya niat penyidik Direktorat Reserse Kiminal (Ditreskrimsus) Polda Sulut, mengindahkan amar putasan hakim untuk menghentikan perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, pada sidang perdana secara tegas menyatakan, penyitaan kembali emas milik pemohon seberat 18,73 kilogram oleh penyidik Ditreskimsus Polda Sulut, tidak sah dan cacat hukum.

Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone paparang, SH, MH, MK.n, mengatakan, berdasarkan amar putusan hakim yang mengadili perkara a quo Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.MND, tertanggal 15 Juli 2024, telah mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga harus dilaksanakan oleh penyidik.
Dengan demikian lanjut peraih cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magisters hukum dan kenatoriatan serta doktoral itu, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor : SP.Gas/ 107/IV/Res.5.5/ 2024/Dit Reskrimsus, tertanggal 24 April 2024, SPTP Nomor : SP.Sidik/16/IV/Res.5.5/2024/Dit Reskrimsus, tertanggal 24 April 2024, surat ketetapan tentang penetapan tersangka, berikut penggeledahan dan penyitaan terhadap emas seberat 18.73 kilogram, serta surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

Selain itu tambah suami Henny Tambuwun SH itu, amar putusan hakim juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon I Lilis Suryani Damis, Pemohon II Muhammad Rezki Dwi Putra dan Pemohon III Reksahari Yayan Mamonto, serta mengembalikan emas seberat 18,73 tanpa syarat.
“Dengan demikian, keberadaan pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan sebagai dasar oleh termohon, batal demi hukum,” tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 itu.
Berdasarkan dalil – dalil tersebut, Santrawan pun meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan Lilis Suryani Damis Cs, termasuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam kedudukan harkat dan martabat.
Sementara kuasa hukum pemohon lainnya, Hanafi Saleh, SH, mempersoalkan prosedur penyitaan yang dilakukan pihak termohon tidak memenuhi ketentuan pasal 38 KUHAP ayat 1.

Intinya tambah Hanafi, tindakan yang dilakukan termohon harus ada kaitannya dengan tertangkap tangan. Namun yang terjadi tidaklah demikian, karena objek atau barang bukti masih berada di tangan termohon atau penyidik.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal enam. Kalau sprinsidik tanggal enam, pertayaan kami, barang yang disita tanggal tujuh masih ada di tangan penyidik. Terus kapan ada lidiknya. Indilah pertanyaan yang akan kami perjuangkan pada sidang lanjutan,” tandas Hanafi.
Penulis: Indra Ngadiman