Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      By Indra27 Agustus 202671 Views
      Recent

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026
    • Hukum & Kriminal

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tak Indahkan Putusan Hakim, Lilis Kembali Praperadilankan Direskrimsus Polda Sulut

    Tak Indahkan Putusan Hakim, Lilis Kembali Praperadilankan Direskrimsus Polda Sulut

    EditorBy Editor9 September 202454 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kuasa Hukum Lilis Suryani Damis, memberikan keterangan pers, usai sidang praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 oleh Direskrimsus Polda Sulut, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (09/09/2024). (Foto: dokumentasi)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang praperadilan antara Lilis Suryani Damis Cs, dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait penyitaan emas seberat 18,73 kilogram, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (09/09/2024).
    Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Erni Lily Gumolili, SH, MH itu, kembali mengemuka setelah tidak adanya niat penyidik Direktorat Reserse Kiminal (Ditreskrimsus) Polda Sulut, mengindahkan amar putasan hakim untuk menghentikan perkara tersebut.
    Kuasa hukum pemohon, Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, pada sidang perdana secara tegas menyatakan, penyitaan kembali emas milik pemohon seberat 18,73 kilogram oleh penyidik Ditreskimsus Polda Sulut, tidak sah dan cacat hukum.

    Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n, memberikan sanggahan atau keberatan terhadap upaya hukum Ditreskrimsus Polda Sulut, terkait penyitaan kembali emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis Suryani Damis, di PN Manado, Senin, 9 September 2024. (Foto: dokumentasi)

    Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone paparang, SH, MH, MK.n, mengatakan, berdasarkan amar putusan hakim yang mengadili perkara a quo Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.MND, tertanggal 15 Juli 2024, telah mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga harus dilaksanakan oleh penyidik.
    Dengan demikian lanjut peraih cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magisters hukum dan kenatoriatan serta doktoral itu, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor : SP.Gas/ 107/IV/Res.5.5/ 2024/Dit Reskrimsus, tertanggal 24 April 2024, SPTP Nomor : SP.Sidik/16/IV/Res.5.5/2024/Dit Reskrimsus, tertanggal 24 April 2024, surat ketetapan tentang penetapan tersangka, berikut penggeledahan dan penyitaan terhadap emas seberat 18.73 kilogram, serta surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

    Kuasa hukum pemohon, bersama keluarga Lilis Suryani Damis di PN Manado, seusai persidangan. (Foto: dokumentasi)

    Selain itu tambah suami Henny Tambuwun SH itu, amar putusan hakim juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon I Lilis Suryani Damis, Pemohon II Muhammad Rezki Dwi Putra dan Pemohon III Reksahari Yayan Mamonto, serta mengembalikan emas seberat 18,73 tanpa syarat.
    “Dengan demikian, keberadaan pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan sebagai dasar oleh termohon, batal demi hukum,” tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 itu.
    Berdasarkan dalil – dalil tersebut, Santrawan pun meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan Lilis Suryani Damis Cs, termasuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam kedudukan harkat dan martabat.
    Sementara kuasa hukum pemohon lainnya, Hanafi Saleh, SH, mempersoalkan prosedur penyitaan yang dilakukan pihak termohon tidak memenuhi ketentuan pasal 38 KUHAP ayat 1.

    Baca Juga:  Empat Ruang Belajar SD Negeri 75 Manado Direnovasi
    Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi)

    Intinya tambah Hanafi, tindakan yang dilakukan termohon harus ada kaitannya dengan tertangkap tangan. Namun yang terjadi tidaklah demikian, karena objek atau barang bukti masih berada di tangan termohon atau penyidik.
    “Jadi tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal enam. Kalau sprinsidik tanggal enam, pertayaan kami, barang yang disita tanggal tujuh masih ada di tangan penyidik. Terus kapan ada lidiknya. Indilah pertanyaan yang akan kami perjuangkan pada sidang lanjutan,” tandas Hanafi.


    Penulis: Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026

    Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

    6 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 202671 Views

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 20268 Views

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 202697 Views

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 202692 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,688 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.