“Prinsip saya saat membela klien, jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran, sekali pun berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan, meski nyawa menjadi taruhan. Karena harga diri adalah di atas segalanya. Karena itu, jadilah petarung yang berani dan bermental pemenang”.
AHLI HUKUM PIDANA, Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Ahli hukum pidana, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, mengatakan, terdakwa yang divonis bersalah dalam perkara dana hibah GMIM, dapat melakukan langkah hukum lain, jika merasa putusan terebut mengandung unsur ketidakadilan.

Sedangkan menyangkut putusan hakim, Santrawan menegaskan, dirinya tidak berhak mengintervensi karena keputusan itu merupakan hak prerogatif dan kewenangan absolud yang diberikan negara kepada badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa hukum.
Selanjutnya Santrawan melalui pesan WhatsApp-nya kepada Pilarmanado.com, Rabu, 10 Desember 2025, menganjurkan para terdakwa untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan lebih tinggi (Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung – red).
“Silakan ajukan upaya hukum banding atau carilah keadilan sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kenapa demikian, karena seseorang tidak dapat dipidana, kalau tidak ditemukan adanya kesalahan,” ujar lulusan terbaik program doktoral hukum itu.
Gugatan Praperadilan
Santrawan menandaskan, jika dilihat dari kacamata hukum pidana, perkara tersebut sangat banyak celahnya. Namun kata dia, tidaklah etis jika tanggapannya itu ditujukan kepada sesama rekan advokat, yang telah berupaya membela para terdakwa.

Namun jika dilihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan, dirinya merasa terpanggil untuk melakukan suatu pendapat atas tindakan atau putusan yang tidak mencakup secara keseluruhan objek hukum.
“Saya lihat perkara pidana in casu banyak kejanggalan, karena saya sangat mengetahui, sangat memahami dan sangat mengerti karateristik perkara ini,” imbuh Santrawan.
Sebelumnya lanjut Santrawan, drinya bersama tim dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, telah ditunjuk oleh Asiano Gamy Kawatu (AGK) untuk mengajukan praperadilan.
Dari kesepakatan itulah Santrawan bersama tim hukumnya berupaya melakukan perjuangan untuk memenangkan gugatan pra peradilan AGK. Sedangkan untuk kelanjutan ke pokok perkara, Santrawan memilih tidak menangani, karena masih adanya beberapa hal teknis yang belum disepakati secara serius dengan kliennya.
Lebih jauh disebutkan, sebagai seorang advokat yang telah malang melintang menangani banyak perkara pidana korupsi pun menekankan, lebih baik melakukan perlawanan hukum secara berani dan menolak kebathilan, daripada menerima hukuman ringan dengan menjatuhkan harga diri pribadi dan keluarga.
Lebih jauh dikatakan Santrawan, perkara yang dia perjuangakan bersama Hanafi Saleh, SH, hanya AGK yang berani, gentlemen dan terbuka mengajukan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), saat perkara tersebut telah masuk pada tahapan penyidikan dan sempat menyita perhatian publik
Terdakwa Divonis Beragam
Sementara majelis hakim dalam amar putusannya, memvonis Pdt Hein Arina, dengan pidana 12 bulan, denda 100 juta rupiah dengan subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
Sedangkan untuk terdakwa Freddy Kaligis, majelis hakim memvonis 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp 34 juta. Begitu juga dengan Asiano Gammy Kawatu dan Steve Kepel, masing – masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban uang pengganti sesuai kerugian yang dinikmati.

Vonis lainnya juga dijatuhkan kepada terdakwa Jeffry Korengkeng dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jeffry dinyatakan terbukti memanfaatkan jabatan serta memenuhi unsur kerugian negara Rp 1,6 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 10 Desember 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Ahmad paten Sili.
Penulis: Christiaan N.G.

