Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      By Indra2 Maret 202669 Views
      Recent

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026
    • Hukum & Kriminal

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tanggapi Vonis Terdakwa Dana Hibah, Santrawan: Jika Merasa Tak Bersalah Ajukan Banding dan PK

    Tanggapi Vonis Terdakwa Dana Hibah, Santrawan: Jika Merasa Tak Bersalah Ajukan Banding dan PK

    IndraBy Indra11 Desember 2025111 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, saat melakukan gigatan praperadilan, terkait ditahannya Asiano Gamy Kawatu. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Prinsip saya saat membela klien, jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran, sekali pun berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan, meski nyawa menjadi taruhan. Karena harga diri adalah di atas segalanya. Karena itu, jadilah petarung yang berani dan bermental pemenang”.
    AHLI HUKUM PIDANA, Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn.

    Pilarmanado.com, MANADO – Ahli hukum pidana, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, mengatakan, terdakwa yang divonis bersalah dalam perkara dana hibah GMIM, dapat melakukan langkah hukum lain, jika merasa putusan terebut mengandung unsur ketidakadilan.

    Jawaban atau pembelaan yang disampaikan tim hukum Asiano Gamy Kawatu, melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi).

    Sedangkan menyangkut putusan hakim, Santrawan menegaskan, dirinya tidak berhak mengintervensi karena keputusan itu merupakan hak prerogatif dan kewenangan absolud yang diberikan negara kepada badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa hukum.
    Selanjutnya Santrawan melalui pesan WhatsApp-nya kepada Pilarmanado.com, Rabu, 10 Desember 2025, menganjurkan para terdakwa untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan lebih tinggi (Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung – red).
    “Silakan ajukan upaya hukum banding atau carilah keadilan sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kenapa demikian, karena seseorang tidak dapat dipidana, kalau tidak ditemukan adanya kesalahan,” ujar lulusan terbaik program doktoral hukum itu.

    Gugatan Praperadilan

    Santrawan menandaskan, jika dilihat dari kacamata hukum pidana, perkara tersebut sangat banyak celahnya. Namun kata dia, tidaklah etis jika tanggapannya itu ditujukan kepada sesama rekan advokat, yang telah berupaya membela para terdakwa.

    Pengawalan ketat dari kepolisian sebelum putusan gugatan pra peradilan yang diajukan Asiano Gamy Kawatu, beberapa bulan lalu, di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).

    Namun jika dilihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan, dirinya merasa terpanggil untuk melakukan suatu pendapat atas tindakan atau putusan yang tidak mencakup secara keseluruhan objek hukum.
    “Saya lihat perkara pidana in casu banyak kejanggalan, karena saya sangat mengetahui, sangat memahami dan sangat mengerti karateristik perkara ini,” imbuh Santrawan.
    Sebelumnya lanjut Santrawan, drinya bersama tim dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, telah ditunjuk oleh Asiano Gamy Kawatu (AGK) untuk mengajukan praperadilan.

    Dari kesepakatan itulah Santrawan bersama tim hukumnya berupaya melakukan perjuangan untuk memenangkan gugatan pra peradilan AGK. Sedangkan untuk kelanjutan ke pokok perkara, Santrawan memilih tidak menangani, karena masih adanya beberapa hal teknis yang belum disepakati secara serius dengan kliennya.
    Lebih jauh disebutkan, sebagai seorang advokat yang telah malang melintang menangani banyak perkara pidana korupsi pun menekankan, lebih baik melakukan perlawanan hukum secara berani dan menolak kebathilan, daripada menerima hukuman ringan dengan menjatuhkan harga diri pribadi dan keluarga.
    Lebih jauh dikatakan Santrawan, perkara yang dia perjuangakan bersama Hanafi Saleh, SH, hanya AGK yang berani, gentlemen dan terbuka mengajukan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), saat perkara tersebut telah masuk pada tahapan penyidikan dan sempat menyita perhatian publik

    Terdakwa Divonis Beragam

    Sementara majelis hakim dalam amar putusannya, memvonis Pdt Hein Arina, dengan pidana 12 bulan, denda 100 juta rupiah dengan subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
    Sedangkan untuk terdakwa Freddy Kaligis, majelis hakim memvonis 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp 34 juta. Begitu juga dengan Asiano Gammy Kawatu dan Steve Kepel, masing – masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban uang pengganti sesuai kerugian yang dinikmati.

    Sidang perkara korupsi dana hibah GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. (Foto; istimewa).

    Vonis lainnya juga dijatuhkan kepada terdakwa Jeffry Korengkeng dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jeffry dinyatakan terbukti memanfaatkan jabatan serta memenuhi unsur kerugian negara Rp 1,6 miliar.
    Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 10 Desember 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Ahmad paten Sili.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Theresia Utamakan Pendaftar Sesuai Domisili
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 202669 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202610 Views

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 202610 Views

    Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

    26 Februari 20266 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.