Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

    24 Juni 2026

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      By Indra24 Juni 202637 Views
      Recent

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      24 Juni 2026

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      24 Juni 2026

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      24 Juni 2026

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026

      Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

      16 Juni 2026

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026
    • Pendidikan

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      24 Juni 2026

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      24 Juni 2026

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026

      Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

      16 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tanggapi Vonis Terdakwa Dana Hibah, Santrawan: Jika Merasa Tak Bersalah Ajukan Banding dan PK

    Tanggapi Vonis Terdakwa Dana Hibah, Santrawan: Jika Merasa Tak Bersalah Ajukan Banding dan PK

    IndraBy Indra11 Desember 2025118 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, saat melakukan gigatan praperadilan, terkait ditahannya Asiano Gamy Kawatu. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Prinsip saya saat membela klien, jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran, sekali pun berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan, meski nyawa menjadi taruhan. Karena harga diri adalah di atas segalanya. Karena itu, jadilah petarung yang berani dan bermental pemenang”.
    AHLI HUKUM PIDANA, Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn.

    Pilarmanado.com, MANADO – Ahli hukum pidana, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, mengatakan, terdakwa yang divonis bersalah dalam perkara dana hibah GMIM, dapat melakukan langkah hukum lain, jika merasa putusan terebut mengandung unsur ketidakadilan.

    Jawaban atau pembelaan yang disampaikan tim hukum Asiano Gamy Kawatu, melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi).

    Sedangkan menyangkut putusan hakim, Santrawan menegaskan, dirinya tidak berhak mengintervensi karena keputusan itu merupakan hak prerogatif dan kewenangan absolud yang diberikan negara kepada badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa hukum.
    Selanjutnya Santrawan melalui pesan WhatsApp-nya kepada Pilarmanado.com, Rabu, 10 Desember 2025, menganjurkan para terdakwa untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan lebih tinggi (Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung – red).
    “Silakan ajukan upaya hukum banding atau carilah keadilan sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kenapa demikian, karena seseorang tidak dapat dipidana, kalau tidak ditemukan adanya kesalahan,” ujar lulusan terbaik program doktoral hukum itu.

    Gugatan Praperadilan

    Santrawan menandaskan, jika dilihat dari kacamata hukum pidana, perkara tersebut sangat banyak celahnya. Namun kata dia, tidaklah etis jika tanggapannya itu ditujukan kepada sesama rekan advokat, yang telah berupaya membela para terdakwa.

    Pengawalan ketat dari kepolisian sebelum putusan gugatan pra peradilan yang diajukan Asiano Gamy Kawatu, beberapa bulan lalu, di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).

    Namun jika dilihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan, dirinya merasa terpanggil untuk melakukan suatu pendapat atas tindakan atau putusan yang tidak mencakup secara keseluruhan objek hukum.
    “Saya lihat perkara pidana in casu banyak kejanggalan, karena saya sangat mengetahui, sangat memahami dan sangat mengerti karateristik perkara ini,” imbuh Santrawan.
    Sebelumnya lanjut Santrawan, drinya bersama tim dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, telah ditunjuk oleh Asiano Gamy Kawatu (AGK) untuk mengajukan praperadilan.

    Dari kesepakatan itulah Santrawan bersama tim hukumnya berupaya melakukan perjuangan untuk memenangkan gugatan pra peradilan AGK. Sedangkan untuk kelanjutan ke pokok perkara, Santrawan memilih tidak menangani, karena masih adanya beberapa hal teknis yang belum disepakati secara serius dengan kliennya.
    Lebih jauh disebutkan, sebagai seorang advokat yang telah malang melintang menangani banyak perkara pidana korupsi pun menekankan, lebih baik melakukan perlawanan hukum secara berani dan menolak kebathilan, daripada menerima hukuman ringan dengan menjatuhkan harga diri pribadi dan keluarga.
    Lebih jauh dikatakan Santrawan, perkara yang dia perjuangakan bersama Hanafi Saleh, SH, hanya AGK yang berani, gentlemen dan terbuka mengajukan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), saat perkara tersebut telah masuk pada tahapan penyidikan dan sempat menyita perhatian publik

    Terdakwa Divonis Beragam

    Sementara majelis hakim dalam amar putusannya, memvonis Pdt Hein Arina, dengan pidana 12 bulan, denda 100 juta rupiah dengan subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
    Sedangkan untuk terdakwa Freddy Kaligis, majelis hakim memvonis 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp 34 juta. Begitu juga dengan Asiano Gammy Kawatu dan Steve Kepel, masing – masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban uang pengganti sesuai kerugian yang dinikmati.

    Sidang perkara korupsi dana hibah GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. (Foto; istimewa).

    Vonis lainnya juga dijatuhkan kepada terdakwa Jeffry Korengkeng dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jeffry dinyatakan terbukti memanfaatkan jabatan serta memenuhi unsur kerugian negara Rp 1,6 miliar.
    Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 10 Desember 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Ahmad paten Sili.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Tahun Ini, Sinawitje Optimis Raih Kembali BOS Kinerja
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

    24 Juni 2026

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

    24 Juni 202637 Views

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 202678 Views

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 202627 Views

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 202627 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

    24 Juni 2026

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,670 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.