Pilarmanado.com, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dianjurkan untuk melakukan klarifikasi atas penerbitan sertifikat, di lahan yang bukan merupakan wilayah hukum Pemkot Manado.
Ada dugaan penerbitan sertifikat di lahan tapal batas yang melibatkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Manado, masuk dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Spontan, kejadian itu memunculkan polemik dari beragam pihak. Salah satunya datang dari Rusly Datu, Warga Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Menurutnya, tindakan Pemkot dan ATR/BPN Kota Manado harus disikapi dan ditindaklanjuti Pemkab Minahasa. Sebab jika tidak, pihak yang paling merasakan dampaknya, adalah masyarakat Desa Tikela.
Beberapa warga yang memiliki usaha di Desa Tikela juga mempertanyakan soal penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN Manado. Warga kuatir jika masalah tersebut tidak diselesaikan dapat mengancam keberadaan tempat usaha mereka.

Hukum Tua Desa Tikela, Tommy Koraag, saat dikonfirmasi membenarkan keluhan warganya. Ditandaskan Tommy, ada beberapa usaha warga yang lahannya masuk dalam wilayah Desa Tikela.
“Dalam waktu dekat masalah ini akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa, dalam hal ini instansi berwenang, Kantor ATR/BPN Minahasa untuk penyelesaian keluhan masyarakat Desa Tikela,” kata Tommy, kepada Pilarmanado.com, belum lama ini.
Sementara Prof. Robby Walangitan, guru besar filsafat dan politik, menegaskan, langkah yang diambil Pemkot Manado, merupakan pelanggaran hukum dan harus diselesaikan melalui proses persidangan.
Masalahnya kata Robby, tapal batas Kota Manado dan Kabupaten Minahasa dan hingga kini masih dipersoalkan baik oleh masyarakat maupun pemerintah, harus diselesaikan dulu sengketanya.
Menyinggung penerbitan sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN Kota Manado, Robby menegaskan, harus didukung bukti – bukti yang menyatakan kalau lahan tersebut benar milik Pemkot Manado.

“Berbicara masalah tanah apalagi batas wilayah, prosesnya sangat panjang bahkan bisa ditempuh lewat jalur hukum. Jika benar Pemerintah Kota Manado melalui ATR/BPN Kota Manado, telah menerbitkan sertifikat di lahan yang bukan miliknya, mau tak mau harus diproses dipidana,” jelas Robby.
Lebih jauh Robby menerangkan kalau perebutan tapal batas wilayah antara Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa terus berlanjut, meski masalah tersebut sudah pernah diselesaikan.
“Bahkan, sudah ada kesepakatan bersama antara kedua pemerintah. Namun sangat disayangkan apa yang menjadi kesepakatan bersama, diabaikan oleh Pemerintah Kota Manado,” imbuh Robby.
Ironisnya, Pemkot Manado lewat instansi berwenang Kantor ATR/BPN Manado, mengklaim kalau tapal batas masuk Wilayah Minahasa, sehingga dengan mudahnya Kantor ATR/BPN Manado mengeluarkan sertifikat di Wilayah Minahasa.
Kontributor: Ather Kandores
Editor : Indra Ngadiman