Pilarmanado.com MANADO – Tim Advokasi Paslon Bupati Sitaro Periode 2024 – 2029, Chyntia Inggrid Kalangit – Heronimus Makainas (Cinta – Hero), mengindikasi adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat di daerah itu, yang sengaja merusak tatanan demokrasi, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilukada.

Berdasarkan informasi yang diakses dari Laman Informasi Pemerintah Daerah Sitaro (https://sitarokab.go.id/2024/10/25/pj-bupati-sitaro-joi-oroh-buka-rapat-konsultasi-tahunan-komisi-pria-kaum-bapak-kgpm-tahun-2024/), terdapat sebuah kegiatan rapat Konsultasi Tahunan Komisi Pria Kaum Bapak (KPKB) Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) yang diselenggarakan di auditorium Kantor Bupati Sitaro.
Dalam kegiatan itu, penjabat (Pj) Bupati Joi Oroh selaku ketua umum panitia terlihat duduk bersama calon bupati nomor urut 02, Evangelian Sasingen (ES). Kehadiran ES di acara itu dipertanyakan kapasitasnya, dengan asumsi sarat kepentingan sebagai calon kepala daerah.
Tim Advokasi Cinta – Hero, Frank Kahiking, SH, MH dan Wildyanus Djurian, SH, mengatakan, keberpihakan Pj Bupati bersama sejumlah oknum pejabat dalam lingkup pemerintah kabupaten Sitaro, diduga kuat telah mengarahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Beberapa kepala desa pun turut dikerahkan guna memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Masifnya, dukungan tersebut tidak hanya sebatas mengarahkan, tapi juga disertai dengan tekanan atau intimidasi.
“Kami telah memperoleh data mengenai pimpinan atau pejabat yang mengintimidasi para ASN. Parahnya, jika masyarakat tak memilih calon nomor 02, mereka tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujar Frank, melalui rilisnya.

Sementara Wildyanus menambahkan, pada 20 Oktober 2024 lalu, Pemkab Sitaro menerbitkan sebuah poster ucapan selamat ulang tahun kepada calon bupati, Evangelian Sasingen.
Poster tersebut kemudian disebar luaskan oleh banyak pejabat dan ASN, melalui media sosial facebook dan WhatsApp grup. Poster ucapan selamat hari ulang tahun itu, bertuliskan Selamat Ulang Tahun ke 56, Evangelian Sasingen Bupati Kab. Kep. Sitaro Periode 2018-2023, dan terpampang foto dari Pj. Bupati, Kep. Sitaro Drs. Joi E. Oroh dan Sekretaris Daerah Kab. Kepl. Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si.
Menurutnya, meski tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan ucapan, namun dapat disimpulkan cara tersebut merupakan bentuk ketidaknetralan, keterlibatan sebagai juru kampanye dan tim sukses bayangan dari ES.
Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 A, menurut Wildyanus, sudah jelas aturannya, dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta.
“UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye, jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” jelasnya.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Berdasarkan temuan – temuan tersebut, Tim Advokasi Cinta – Hero memperingatkan kepada pimpinan atau pejabat maupun pihak-pihak di lingkup Pemkab Sitaro, segera menghentikan upaya – upaya intimidasi terhadap ASN untuk memilih paslon tertentu.
Mereka juga meminta kepada masyarakat dan ASN, tidak takut bersuara dan berani melaporkan segala bentuk penekanan atau ancaman yang dilakukan pejabat, baik dilingkup Pemkab Sitaro, termasuk kepala desa.
Selain itu, keduanya mendesak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu, segera memproses laporan yang telah dibuat atau yang akan dibuat, dan menetapkan pasal ancaman paling berat terhadap oknum atau siapa saja yang ada dalam lingkup Pemkab Sitaro.
“Kami meminta kepada Menteri PAN-RB), Mendagri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Ketua Komisi ASN RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, sesuai dengan kewenangan masing – masing,” ujar keduanya.
Terkait dengan peristiwa itu, keduanya akan memastikan berjalannya proses hukum bagi oknum – oknum pejabat dan ASN, yang terlibat melakukan pelanggaran atau pidana dalam Pemilukada Kabupaten Sitaro 2024, dilaksanakan sesuai prosedur hukum, hingga selesai dan berkepastian hukum.
Penulis: Refly Sanggel