Pilarmanado.com, MANADO – Pakar hukum pidana, Dr Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, menandaskan, independensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang diuji dalam mengungkap penyebab kematian Evia Mangolo, Mahasiswi Universitas Manado (Unima), yang terjadi akhir Desember 2025.
Masalahnya kata Santrawan, kematian Evia melahirkan banyak spekulasi serta telah menjadi konsumsi publik, sehingga harus ditindaklanjuti dan dituntaskan. Hingga kini kata dia, publik pun masih dibingungkan dengan hasil penyelidikan polisi.

Pernyataan itu disampaikan Santrawan sebagai bentuk keprihatinan atas kejadian yang menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) jurusan Pendidkan Guru Sekolah Dasar (PGSD), di rumah kosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
“Ada banyak spekulasi muncul terkait kematian korban, apakah itu disebabkan bunuh diri, sengaja dibunuh, atau ada unsur tindakan kriminal lainnya. Rentetan inilah yang harus disampaikan dan dibuka polisi kepada publik, sehingga kasusnya menjadi terang – benderang,” ujar Santrawan, kepada Pilarmanado.com, Selasa, 13 Januari 2026.
Terbebas Dari Intervensi
Untuk transparansinya kasus tersebut, Santrawan meminta penyidik untuk bersikap independen. Karena dengan berpendirian seperti itu, polisi atau penyidik akan terbebas dari intervensi atau pengaruh pihak tertentu lainnya yang dapat memengaruhi jalannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Santrawan menegaskan, tekanan demi tekanan yang dilakukan pihak tertentu dapat saja terjadi , dan kemudian berimbas pada dihentikannya proses penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Padahal kata dia, secara fisik, kekerasan yang dialami korban tak bisa dipandang sekadar aksi kriminal biasa. Ia juga menegaskan penyelidikan tak boleh berhenti pada pelaku eksekutor, tapi harus melebar ke pihak – pihak lain.

Menyinggung soal telah autopsinya mayat korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Manado Santrawan menandaskan, upaya tersebut merupakan langkah tepat yang dilakukan keluarga, seiring ditemukannya kejanggalan atas kematian Evia.
Atas dasar itulah Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menegaskan, tidak ada lasan bagi penyidik untuk menunda – nunda proses penyelidikannya, mengingat penyebab kematian korban telah diketahui secara pasti.
“Penyidik harus memiliki pendirian teguh, tegas dan tidak terpengaruh terpengaruh dengan nama besar institusi tempat terduga pelaku bekerja. Sebaliknya lingkungan kampus tempat terduga bekerja, dapat mendukung terkuaknya kematian Evia. Kalau perlu, lingkup kampus membongkar jika ada korban lain dari oknum pelaku,” tandas Santrawan.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi mengatakan, pihaknya belum memastikan motif kematian korban. Polisi kata dia, masih menunggu hasil autopsi dari Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).
“Laporan tersebut sedang kami tindak lanjuti. Kami merencanakan untuk memeriksa saksi – saksi, termasuk melakukan pengumpulan bukti – bukti tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Suryadi. Penulis: Christiaan N.G.

