Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      By Indra12 Oktober 2026138 Views
      Recent

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

    Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

    EditorBy Editor11 September 2025106 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew, memberikan keterangan pers, usai pesidangan di PN Manado, Rabu (10/08/2025). (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Pelapor tidak tahu keberadaan kepemilikan tanah klien kami, yang sudah sembilan kali diuji dalam perkara perdata. Terkait perkara ini, wajib dibuktikan status kepemilikannya. Dengan demikian status kepemilikan klien kami yang berseteru dengan Darma Gunawan wajib diuji dalam gugatan perdata”.
    Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang lanjutan dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/09/2025).
    Menariknya, sidang yang dilangsungkan di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, berjalan alot dengan dihujani sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH.

    Tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi).

    Tak hanya itu, keduanya juga mengobok – obok saksi pelapor Rudy Gunawan dan keempat saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lily Muaya Cs, dengan pertanyaan – pertanyaan menohok (langsung ke sasaran – red). Imbasnya, kelima saksi pun kelimpungan menjawabnya.
    Perkara dengan nomor: 242/Pid.B/2025/PN Mnd, dipimpin ketua majelis hakim Yance Patiran, SH, MH, dengan hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany R Korompot, SH, makin seru, saat Santrawan – Hanafi mempertanyakan status kepemilikan tanah klien mereka kepada pelapor Rudy Gunawan.
    “Sudah sembilan kali, saya dan Pak Hanafi menguji perkara ini secara perdata, dan kami menang. Bukan tidak mungkin ada tanah – tanah lain yang masuk dalam kepemilikan klien kami, namun telah diambil pelapor,” ujar Santrawan kepada wartawan usai persidangan.

    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulut. (Foto: dokumentasi).

    Santrawan menambahkan, dari keterangan kelima saksi, tidak satu pun yang mampu memojokkan kepentingan hukum terdakwa, termasuk dakwaan JPU. Sebaliknya imbuh dia, pernyataan saksi justru menguntungkan klien mereka.
    Sementara Hanafi Saleh lebih menekankan pada penambahan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dari penyidik kepolisian, yang menurutnya adalah siluman.
    Harusnya ujar Hanafi, JPU sebagai jaksa peneliti saat menerima berkas yang diserahkan penyidik, memberikan petunjuk dan memperdalam penyelidikannya terkait penambahan Pasal 263.
    “Dasar ini kami berdua memohon dengan hormat kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menunjukkan bukti berkas P 19 (pengembalian berkas perkara kepada penyidik – red) dalam persidangan berikutnya,” tandas Hanafi.

    Baca Juga:  Tidak Ada Murid Baru Cengeng Saat Digelarnya MPLS

    Tahan Saksi I dan Hadirkan Penyidik Pembantu

    Berdasarkan bukti – bukti tersebut, penasihat hukum pun memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik pembantu Suyono Wiyanto untuk didengar keterangannya di persidangan.

    Terdakwa Margaretha Makalew (duduk di kursi roda). Foto: dokumentasi).

    Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudy Gunawan yang disampaikan kepada penyidik pada 17 Maret 2025, dimana tidak satu pun terdapat kata pemalsuan.
    “Yang mulia mohon tahan saksi ini (Rudy Gunawan – red), karena telah memberikan keterangan palsu. Terbukti pertanyaaan dari nomor satu hingga delapan belas BAP dan menghubungkannya dengan Pasal 263 KUH Pidana, tidak ada satu pun kata atau kalimat pemalsuan,” ketus Santrawan.

    Saksi JPU Tidak Tahu Penerapan Pasal 263

    Selanjutnya menyangkut pemeriksaan saksi oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), kelimanya mengaku tidak pernah mengetahui penerapan Pasal 263 KUHP.
    Kelima saksi mengaku selama menjalani pemeriksaan, penyidik tidak pernah menjelaskan Pasal 263 KUH Pidana (pemalsuan dokumen – red) yang menjadi pokok masalah maupun Pasal 167 KUH Pidana (penyerobotan – red).

    Hakim Yance Patiran, SH, MH memimpin persidangan. (Foto: dokumentasi).

    Penasihat hukum berpendapat, penyidik tidak pernah mencantumkan Pasal 263 KUH Pidana, sejak awal pemeriksaan. Itu dibuktikan dengan dicangkokkannya Pasal 263 KUH Pidana hanya pada resume dan sampul perkara.

    Baca Juga:  Tingkatkan Minat Belajar, Dientje Fokus Ciptakan Lingkungan Menyenangkan

    Plang Palsu

    Pada akhir persidangan, terdakwa Margaretha Makalew yang diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya, membantah plang (baliho – red) yang dijadikan barang bukti adalah palsu.
    Menurut terdakwa, baliho yang dipasang di lahan sengketa bukanlah miliknya. Dikatakan Eta, panggilan akrab Margaretha, baliho yang dipasangnya telah rusak dan kemudian diganti dengan yang baru oleh pihak lain.
    Saksi pelapor saat majelis hakim mempertanyakan hal itu, hanya menjawab, dirinya menyerahkan masalah itu kepada Tuhan.

    Baliho yang dipasang di lahan bermasalah diduga palsu. (Foto: dokumentasi).

    Ikut mendampingi Santrawan dan Hanafi dalam pesidangan masing – masing, Marcsano Wowor, SH, Muhamad Faisal Tambi, SH dan Renaldy Muhamad, SH.
    Sedangkan untuk saksi, JPU menghadirkan Rudy Gunawan, pelapor yang dikuasakan Darma Gunawan, Lurah Paniki Bawah, mantan lurah Paniki Bawah dan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026138 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026116 Views

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 202699 Views

    Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

    8 Oktober 202688 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,699 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.