Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      By Indra15 Oktober 202664 Views
      Recent

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

      15 Oktober 2026

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Divonis 7 Tahun Penjara

    Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Divonis 7 Tahun Penjara

    IndraBy Indra29 Januari 2026118 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis Hamid Sowohi 7 penjara, Senin, 26 Januari 2026. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
    Selain memidana, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp100 juta serta mewajibkannya membayar restitusi kepada korban sebesar Rp15, 599 juta.

    Dalam amar putussannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
    Sementara orang tua korban, menyatakan puas atas putusan tersebut. Orang tua korban mengatakan, putusan itu bukan semata – mata soal lamanya hukuman, melainkan tentang keadilan bagi anaknya.
    “Saya (orang tua –red) korban merasa tidak nyaman dengan upaya – upaya mediasi yang berulang kali diajukan terdakwa. Sikap tersebut semakin menegaskan di mana perkara kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara damai,” ujar orang tua korban.
    Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual melalui rilisnya kepada Pilarmanado.com, mengatakan kalau putusan PN Manado bukanlah hadiah yang jatuh dari langit. Diakui, sejak awal pendampingan hingga terbentuknya aliansi, perkara tersebut menghadapi berbagai hambatan serius.

    Penanganan Perkara Lambat

    Pada bagian lain, Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual menyinggung lambatnya penanganan perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota (Polresta Manado), hingga berbuntut rencana unjuk rasa.
    Namun rencana tersebut batal digelar setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap terdakwa pada 12 September 2025 malam. Sebelumnya pada 11 September 2025, penyidik memastikan perkara tersebut telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Manado.
    Dasar itulah penyidik berharap membatalkan aksi. Meski begitu, aksi demonstrasi tetap dilaksanakan keesokan harinya di lingkungan sekolah.
    “Desakan demi desakan kami (Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual dan masyarakat – red) lakukan. Kami semua resah karena terdakwa masih bebas dan tetap berada di lingkungan sekolah, sehingga dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya terhadap murid lain,” ujar kuasa hukum korban, Asmara Dewo, S.H. Febrian Diadon, S.H, dan Refli Sanggel.

    Diusir Dari Ruang Sidang

    Drama penanganan perkara itu kembali memanas pada 5 November 2025, saat agenda pemeriksaan korban dan ayah korban. Dalam persidangan tertutup, kuasa hukum korban diusir oleh ketua majelis hakim, dengan alasan korban telah diwakili JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Kuasa hukum korban menegaskan bahwa perannya tidak dapat digantikan oleh JPU maupun LPSK. Ditegaskan, JPU berperan mendakwa dan menuntut terdakwa, sedangkan LPSK bertugas memberikan perlindungan dan pemulihan.

    Kuasa Hukum Korban. (Foto: dokumentasi).

    “Sedangkan kuasa hukum korban berfungsi mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban, serta memastikan hak – hak korban dipenuhi oleh negara di setiap tahapan proses peradilan,” ujar ketiganya.
    Majelis hakim berpendapat pengusiran telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), serta berpendapat bahwa pendampingan advokat baru dapat dilakukan ketika Kitab Undang – Undadng Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diberlakukan.
    Di sisi lain, kuasa hukum korban mengatakan, hak pendampingan dijamin oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, UU Nomor 31 Tahun 2014 junto UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 3 Tahun 2017.
    Namun demikian, ketua majelis hakim tetap mengusir kuasa hukum korban dengan pernyataan, ‘Kalau mau berargumentasi hukum, silahkan di luar (bukan dalam ruang sidang – red)’.
    Kejadian itu akhirnya memicu reaksi publik dengan membuat video ajakan debat terbuka yang viral di media sosial dan menuai perhatian nasional. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender turut mengecam tindakan majelis hakim yang dinilai sewenang – wenang dan membatasi peran advokat. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Perumahan Welong Abadi Tenggelam, Opa Arnold Mamahit Tewas Tertimpa Material Longsor
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026160 Views

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 202664 Views

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026141 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026120 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.