Pilarmanado.com, MANADO – Penasihat hukum perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Maychel Lexi Yantje Bojoh, mengatakan, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkesan dipaksakan, karena tidak sesuai dengan bukti – bukti primair yang diajukan selama persidangan.
Disebutkan, tuntutan pidana 5 bulan yang dijatuhkan JPU Vera Ervina Muslim, S.H , menurut penasihat hukum terdakwa, sangatlah berlebihan, apalagi jika dikaitkan dengan pasal – pasal dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembuktian.

“Kami, tim penasihat hukum terdakwa tetap pada pernyataan dan penegasan kami, di mana JPU tidak bisa membuktikan kesalahan kliennya seperti yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan,” tandas penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 11 Maret 2026.
Meski begitu kata Hanafi, dia bersama penasihat hukum terdakwa lainnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, tetap menghormati tuntutan JPU, meski kenyataannya banyak kejanggalan yang mereka dapati.
Disebutkan Hanafi, sesuai fakta hukum persidangan, JPU tidak mampu membantah argumen – argumen hukum yang disodorkan pihaknya. Dengan demikian kata dia, indikasi lemahnya pembuktian yang diajukan JPU, layak dan patut dipertanyakan keabsahannya.
“Jika JPU bertetap pada tuntutannya, kami juga berkesimpulan demikian, di mana tuntutan tersebut tidak bisa dibuktikan,” kata Hanafi, didampingi Renaldi Muhamad, SH dan Faizal Tambi, SH serta terdakwa MB.

Hanafi juga menduga kuat dengan bukti – bukti yang dihadirkan dalam persidangan, merupakan hasil rekayasa jahat, baik oleh JPU maupun pelapor.
Berdasarkan bukti – bukti tersebut, Hanafi pun menegaskan, harusnya JPU membebaskan terdakwa dari segala perbuatan atau sangkaan, yang memang tidak pernah dilakukan.
Di sisi lain, Hanafi berkeyakinan dengan putusan majelis hakim akan senantiasa adil, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan.
Penulis: Christiaan N.G.

