Pilarmanado.com, MANADO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa diminta, mengevaluasi kembali aturan yang mewajibkan calon hukum tua (Kumtua) mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan.

Pasalnya, pengumpulan KTP tidak hanya merugikan hak pemilih, tetapi tak lagi sejalan dengan slogan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) yang selalu didengungkan atau diingatkan menjelang atau saat berlangsungnya suatu pemilihan secara umum.
Seperti dikatakan Freddy Rasubala, aktivis pemuda peduli Minahasa, pengumpulan KTP justru berpotensi mengumbar rahasia warga pemilih, saat dilakukan verifikasi oleh tim yang mengatasnamakan panitia pemilihan Kumtua.
“Indikasi seperti itu terjadi, saat tim verifikasi menemui pemilik KTP yang kemungkinan telah menyerahkan KTP – nya kepada calon lebih dari satu orang. Saat itulah, panitia akan mendesak kepada pemilih untuk menentukan pilihannya. Dengan demikian, akan diketahui pasti kepada siapa si pemilik KTP menentukan pilihannya. Jika demikian jadinya, di manakah letak netralitasnya,” ujar Eddy.
Anehnya lagi imbuh Eddy, ada dugaan tim verifikasi justru melibatkan perangkat desa termasuk kepala desa aktif. Harusnya kata dia, Pemkab Minahasa membentuk tim independen, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga pemilih saat dilakukan verifikasi.
Dasar itulah imbuh Eddy, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan menemui panitia daerah (Kabupaten Minahasa– red) untuk mendesak mencabut aturan tersebut, karena telah mencederai demokrasi.
“Saya tidak memihak kepada satu pihak. Saya hanya menyampaikan masalah ini, agar pelaksanaan pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa bisa berlangsung secara adil, tanpa harus mengorbankan calon – calon lainnya yang nota bene memiliki hak untuk dipilih sesuai kata hati,” ujar Eddy mewanti – wanti. Penulis: Christiaan N.G.

